Lampung Tengah

Indikasi Ketidaknetral ASN Kembali Terjadi, Camat Putra Rumbia Ogah Akui

315
×

Indikasi Ketidaknetral ASN Kembali Terjadi, Camat Putra Rumbia Ogah Akui

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung tengah — Ajang kontestasi pemilihan Kepala Daerah di Lampung Tengah (Lamteng) kembali diciderai dengan ulah oknum Camat Putra Rumbia.

Dirinya diduga telah melakukan arahan untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

Hal itu dibeberkan salah satu kepala kampung yang meminta namanya dirahasiakan.

Menurutnya, oknum camat memerintahkan kepala kampung untuk membentuk tim disetiap RT.

“Kepada Kepala Kampung yang ada di Kecamatan Putra Rumbia, untuk pembentukan tim disetiap RT segera diselesaikan malam ini paling lambat pukul 21:00 WIB, kirim nama, NIK dan nomor HP lalu segera disetorkan kepada Pak Sekcam atau pak Heri,” ujar kakam meniru perkataan oknum camat melalui pesan suara di group aparatur.

Terkait hal itu, Camat Putra Rumbia Eka Dedi Mahendra saat dimintai keterangan tidak berada di kantor. Namun, saat dihubungi via WhatsApp di nomor 08226464xxx83 dirinya mengelak dan mengatakan itu tidak benar.

“Ya namanya orang gak suka pasti banyak yang jatuhin saya. Yang jelas itu gak benar, pengkondisian gimana? gak ada itu,” kilahnya.

Menurutnya, persoalan ini telah lama dan dirinya sudah dipanggil oleh pihak Bawaslu untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lamteng Yuli Efendi dalam sambungan telepon membenarkan telah meminta keterangan terhadap oknum camat terkait.

“Ya benar telah kami mintai keterangan, tak hanya Putra Rumbia, semua camat telah kami panggil sebelum penetapan calon,” ujarnya.

Menurutnya, terkait pemanggilan semua camat yang diduga melanggar telah dikaji semua, ada yang diduga melanggar ada yang diduga tidak melanggar.

“Bagi yang diduga melanggar kalo dia ASN kita teruskan ke BKN,” tegasnya.

Meski demikian, sebagai Pembina ASN yang ada di kecamatan seharusnya memberikan contoh dan arahan kepada stafnya untuk netral dan patuh kepada aturan dan undang undang yang ada.

Sebagai penyelenggara pelayanan publik, netralitas ASN harus diwujudkan menjelang pemilihan umum 2024. ASN harus bebas dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak pada kepentingan politik siapapun.

Untuk menjaga netralitas ASN, pemerintah telah menertibkan beberapa regulasi diantaranya surat keputusan bersama (SKB) no. 2 tahun 2022 nomor 800-5474 tahun 2022, nomor 246 tahun 2022, nomor 30 tahun 2022, dan nomor 1447/1/PM.01/K.1/09/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Selain larangan termuat dalam undang-undang ASN, peraturan pemerintah no. 53 tahun 2010 tentang disiplin PSN, pasal 4 angka 12 – 15 menerangkan mengenai larangan PNS dalam memberikan dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada atau pileg. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *