Tintainformasi.com, Lampung Tengah — Jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap seorang warga yang diduga pengguna Narkoba saat sedang melintas di jalan raya.
Pria berinisial DW (31) itu diberhentikan Polisi di jalan raya Kampung Bumi Nabung ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (14/9/24) siang.
Kapolres Lampung Tengah., AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H mengatakan bahwa pelaku ditangkap oleh personel Tekab 308 Polsek Rumbia saat menggelar patroli cipta kondisi.
“Saat ditangkap, DW membawa 0,22 gram sabu-sabu pada saku celananya, dan dua plastik berisi sabu-sabu sisa pakai,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (17/9/24).
Kapolsek menjelaskan, pada hari Sabtu kemarin, personel Tekab 308 melakukan patroli hunting sebagai salah satu giat rutin untuk mencitptakan situasi Kamtibmas yang tetap aman dan kondusif.
Sekira pukul 14.00 WIB, kata Kapolsek, personel bertemu dengan DW sedang mengendarai motor merk Yamaha Vixion merah di jalan raya dengan gelagat yang mencurigakan.
Kemudian, Polisi pun memberhentikan DW untuk diperiksa.
“Saat mengendarai motor, DW menunjukkan prilaku tidak wajar (mabuk) dan seperti dalam pengaruh Narkoba. Dugaan petugas pun diperjelas dengan temuan sabu-sabu di saku celana pelaku,” katanya.
Selain itu, lanjut Kapolsek, Polisi juga mendapati barang bukti sejumlah alat hisap sabu-sabu, diantaranya 1 buah bong yang terbuat botol, 1 buah kaca pirek yang berisikan sabu-sabu sisa pakai, 6 buah sedotan, 1 buah jarum, dan 1 buah skop terbuat dari sedotan yang disembunyikan DW di motornya.
“Saat ini, DW dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
“DW dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI N0. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(Team Liputan)