Tintainformasi.com, Pesawaran — Ketua PWI Pesawaran M. Ismail mendesak Polres setempat segera memanggil dan memeriksa Sutrisna mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Madajaya Kecamatan Way Khilau atas dugaan pengancaman pembunuhan melalui media online terhadap Imron wartawan Bongkarpost.
Ketua PWI Pesawaran M. Ismail berharap aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Pesawaran menindaklanjuti laporan dugaan pengancaman tersebut.
“Saya berharap Polres Pesawaran khususnya Satuan Reskrim untuk segera menindaklanjuti laporan wartawan Bongkar Post terkait dugaan ancaman pembunuhan yang di terima melalui pesan WhatsApp oleh salah satu oknum mantan Kades tersebut,” kata dia, Rabu (18/9/2024).
Menurutnya, apabila permasalahan ini tidak segera di tindaklanjuti maka akan menjadi preseden buruk dan mengancam kebebasan pers khususnya di Kabupaten Pesawaran.
“Semua harus tahu bahwa pers itu adalah pilar keempat dalam demokrasi di Indonesia jadi tidak boleh pers dihalangi apalagi di ancam kebebasannya dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai kontrol sosial, memperkuat demokrasi, turut mencerdaskan kehidupan bangsa, serta berperan dalam upaya menegakkan supremasi hukum,” ujarnya.
Diketahui menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat di pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”
Serta dalam Peraturan undang – undang “Jika pengancaman melalui media Elektronik dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yaitu Pasal 45 B UU 19/2016 jo.Pasal 29 UU ITE.