Tintainformasi.com, Lampung Tengah —Masyarakat Kabupaten Lampung Tengah Sangat Bersyukur Mendapatkan akses infrastruktur Yang diperbaiki diwilayahnya, akan tetapi ada saja oknum oknum kontraktor nakal tidak mengindahkan peraturan yang sudah dibuat pemerintah, Ini terjadi di kabupaten Lampung Tengah, tepat nya di kecamatan bumi ratu nuban, Provinsi Lampung Kamis 5/9/2024.
Hal ini disampaikan oleh masyarakat setempat, “Iya Pak Sebelumnya Kami Sangat Bersyukur Mendapatkan akses infrastruktur jalan kami diperbaiki” Awal Pekerjaan ini digelar tidak melibatkan Orang sini, “Akan tetapi setelah proyek ini berjalan masyarakat setempat dilibatkan oleh pemborong proyek ini”,. ungkap masyarakat yang tidak mau namanya dipublikasi”.
Masih Menurut Masyarakat Seharusnya Pemenang Tender/Pemborong proyek ini Memasang Papan nama informasi proyek, Akan tetapi pekerjaan proyek sudah kurang lebih 3 bulan ini tidak memasang plang proyek, “Jadi kami tidak tau anggaran nya berapa pak dan sumber proyek ini dari mana”, karna hingga saat ini tidak memasang papan nama proyek,. Ungkapnya.
Dari pantauan tim media ini juga terdapat Pekerjaan beberapa titik yang diduga dikerjakan asal jadi, terlihat pekerjaan talud di dusun 4, kampung sukajadi, yang ambrol yang diduga dikerjakan asal asalan.
Menurut Widodo salah satu konsultan pekerjaan ini saat dikonfirmasi menyampaikan, ini dikerjakan oleh PT inpra tekno, saya konsultan rekanan dari PU kabupaten, pekerjaan ini udah 4 bulan, sumber dana DAK kabupaten Lampung Tengah, pekerjaan yang dikelola adalah jembatan, Hotmix, Talud, dan Box caper. ‘adukan talud 1/4 soalnya tukangnya itu gak paham pak, jadi seperti itu udah ambrol” ungkapnya.
sementara itu Andri selaku pengawas lapangan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp ke nomer 08227865**** menyampaikan untuk plang papan nama sudah dipasang akan tetapi hilang, “anggaran saya gak tau bang” mohon maaf mas saya lagi dijalan” ungkapnya,.
Wawan Angriawan SH, selaku koordinator LSM Lembaga pemantauan pembangunan Indonesia (LP2I), Dengan tegas menyampaikan Meminta Terhadap Pihak Pemborong untuk Memasang Papan Keterangan informasi, karna Menurut undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomer 14 tahun 2008 serta Perpres nomer 54 tahun 2010 dan nomer 70 tahun 2012,mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara,wajib memasang papan nama proyek,yang memuat jenis dan lokasi kegiatan, nomer kontrak, waktu pelaksanaan, serta jangka waktu dan lama pelaksanaan.
Lanjut nya, Atas pekerjaan yang diduga siluman ini agar pemerintah bisa meninjau kembali, dan menegur pihak pemenang tender, agar bisa lebih transparan. tutupnya.
Edi S