Lampung Tengah

Oknum Kakam Kenanga Sari Diduga Kuasai Aset Kelompok Tani Untuk Kepentingan Pribadi

174
×

Oknum Kakam Kenanga Sari Diduga Kuasai Aset Kelompok Tani Untuk Kepentingan Pribadi

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung tengah — Oknum Kepala Kampung (aktif) Kenanga Sari Kecamatan Seputih Surabaya diduga melakukan penyalahgunaan dalam Jabatan selama menjadi Kepala Kampung terpilih di kampung setempat.

Pasalnya Oknum Kepala Kampung yang dikenal dengan kesombongannya tersebut diduga telah melakukan penyerobotan atas hak usaha yang seharusnya dikelola oleh kelompok tani di Kampung setempat selama bertahun-tahun untuk kepentingan pribadi.

Diketahui, dari hasil penelusuran awak media, anggota kelompok tani Kampung setempat sebelumnya memiliki usaha bersama berupa ternak sapi yang merupakan bantuan dari pemerintah daerah pada masa itu , namun berjalannya waktu atas kesepakatan bersama dan beberapa faktor yang menjadi kendala, sapi tersebut dijual dan dialihkan menjadi bidang tanah perkebunan dan ditanami sawit .

Namun Mirisnya, setelah tanah IDT yang ditanam sawit milik kelompok tani tersebut siap panen, Oknum Kepala Kampung Kenanga Sari yang sedang aktif menjabat tersebut mengambil alih pengelolaan Sawit dari Kelompok tani setempat tanpa kompromi.

Dari keterangan narasumber yang enggan disebutkan nama tersebut mengatakan bahwa hasil panen sawit dari tanah IDT selama bertahun-tahun itu digunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa adanya musyawarah dan pemberitahuan terhadap kelompok tani setempat.

” Setahu saya sejak sawit di tanah IDT itu mulai di panen, ya Kepala Kampung Kenangan Sari itu yang memetik hasilnya tanpa musyawarah dengan kelompok tani disini, dan saya rasa hasil panen itu ya untuk kepentingan pribadinya, “Ujar Salah seorang warga yang enggan disebut namanya.Selasa, 24/09/2024.

” Kalo sampean gak percaya silahkan kumpulkan semua warga disini dan para kelompok tani, kita tanyakan langsung kebenarannya, ” Lanjut Dia.

Kekecewaan warga memuncak karena menurut warga setempat, pengelolaan tersebut bukan haknya Kepala Kampung tapi menjadi hak kelompok tani .Karena telah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya sebagai kepala kampung, warga meminta Aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti permasalahan ini, serta kepada Bupati Lampung tengah dapat berpihak kepada masyarakat dan memberikan sanksi tegas atas penyalahgunaan Usaha Kelompok tani yang diduga untuk kepentingan pribadi oleh Oknum Kepala Kampung Kenanga Sari.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia DPC Lampung tengah angkat bicara.

“Jika permasalahan ini memang benar adanya seperti ini, kami Atas nama Aliansi Wartawan Nasional Indonesia akan melaporkan permasalahan ini kepada penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Ujar Herwan sapaan akrabnya.

” Itu tidak dibenarkan jika benar hasil panen tanah IDT tersebut selama bertahun-tahun ini digunakan untuk kepentingan pribadi, jelas itu penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya sebagai kepala Kampung, karena tidak seharusnya begitu, “Lanjut dia.

Sementara itu saat akan dikonfirmasi awak media berkali-kali ke Balai Kampung namun awal media gagal untuk bisa menemui Kepala Kampung tersebut karena menurut keterangan aparatur Kampung nya sedang ada kegiatan.

Sampai berita ini diterbitkan, hingga dihubungi via whatsapp pribadinya awak media pun belum mendapatkan keterangan jelas dari Kepala Kampung Kenanga Sari tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *