Bandar Lampung

Oknum Pegawai Kantor Pajak Pratama Menghamili Wanita Tak Bertanggung Jawab Dilaporkan ke Polisi

207
×

Oknum Pegawai Kantor Pajak Pratama Menghamili Wanita Tak Bertanggung Jawab Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Dengan berbagai macam bujuk rayu, oknum pegawai Kantor Pajak Pratama Kota Bandar Lampung bernama OCB mencoba melunakkan hati seorang gadis bernama NE (28 tahun) untuk bersedia melakukan hubungan badan (layaknya suami istri) terhadap dirinya.

Pada awalnya NE bersikukuh menolak permintaan OCB, akan tetapi karena selalu didesak dan OCB berjanji akan bertanggung-jawab dengan segera akan menikahinya, maka hati NE melunak dan terjadilah hubungan badan diantara keduanya.

Selang beberapa lama kemudian, NE menceritakan kepada OCB bahwa dirinya telah hamil sebagai akibat dari perbuatan yang mereka lakukan. Mendengar pengakuan NE tersebut, OCB langsung meminta kepada NE, agar NE bersedia untuk menggugurkan calon janin yang ada dirahimnya tersebut.

“Setelah saya positif hamil, OCB tidak mau menepati janjinya untuk menikahi saya, malah menyuruh saya untuk menggugurkan kandungan ini, dan ini malah membelikan saya obat untuk menggugurkan kandungan,” jelas NE dengan nada pilu, Jumat (6/9/2024).

Pengakuan tersebut diatas disampaikan NE langsung kepada Ketua DPC Laskar Lampung Indonesia Kota Bandar Lampung, Destra Yudha, SH., M.Si didampingi Sekretaris DPC, Wilsen Anugrah, S.Kom dan atas pengaduan ini maka DPC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung akan menindak-lanjutinya ke berbagai pihak yang terkait.

Ketua DPC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, Destra Yudha dalam konfirmasinya kepada media ini menyebutkan bahwa sehubungan dengan status pelaku dalam masalah ini yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka pihaknya akan mengacu kepada Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 dimana perbuatan perselingkuhan atau hidup bersama diluar ikatan pernikahan yang sah maka dilarang bagi PNS.

Sementara dalam aturan tersebut sanksi bagi PNS yang terbukti melakukan perzinahan maka hukumannya adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan sanksi lainnya adalah dapat diberhentikan tidak atas permintaan sendiri.

Oleh karenanya, dalam hal ini Laskar Lampung akan melakukan koordinasi dengan atasan yang bersangkutan, guna menentukan sikap dan tindakan yang harus diterapkan, karena selain telah mencoreng nama baik institusi juga telah melanggar aturan yang ada.

Destra Yudha juga menambahkan bahwa permasalahan diatas sudah masuk dalam kategori tindak pidana, baik terkait dugaan pencabulan maupun terkait upaya melakukan penggugran kandungan, maka pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, guna menentukan langkah-langkah selanjutnya, pungkas Destra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *