Lampung Timur

Program Pemerintah OpLah Diduga kuat tidak jelas Peruntukanya Korluh Kecamatan Jabung H.Mujio Membohongi Publik

79
Program Pemerintah OpLah  Diduga kuat tidak jelas Peruntukanya Korluh Kecamatan Jabung H.Mujio Membohongi Publik

Tintainformasi.com, Lampung Timur— 04/09/2024

Program yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo khusunya dibidang pertanian,persawahan yang kurang produktif melalui menteri pertanian mengenai prasara dan sarana ditahun 2024 mengucurkan bantuan kepetani penggarap lahan dalam rangka peningkatan pemanfaatan lahan rawa.

Dan diutamakan lahan yang memiliki Indeks pertanaman kurang dari 200,juga lokasi terpilih adalah, lokasi yang telah dimuat dalam surat keputusan penetapan CPCL.

Petani yang aktif berusaha tani dan tergabung dalam kelompok tani, gabungan kelompok tani, p3A,GP3A.

Pengolahan lahan dalam rangka peningkatan pemanfaatan lahan rawa terfokus pada kegiatan penyiapan lahan sawah secara mekanis hingga siap tanam, anggaran bersumber dari APBN 2024.

Namun praktek dilapangan masih saja ditemukan dugaan kuat tidak tepatnya peruntukan bantuan yang diterima oleh masyarakat khususnya petani sawah, tentu ini amat disayangkan karena sudah jelas dari tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat juga masyarakat untuk dapat mengawasi pelaksanaan Opservasi lahan berjalan lancar. Namun lemahnya pembinaan daerah, dalam memberikan edukasi, khususnya dinas Pertanian dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten.

Dari beberapa sumber yang didapat oleh awak media bantuan yang pengolahan lahan sawah sampai siap tanam, pemerintah pusat memberikan bantuan senilai RP. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) kepada petani yang tergabung dalam kelompok dan luas lahan yang diterima.

Hal inilah yang membuat bingung dan rancu, kordinator penyuluh pertanian yang tidak bisa disebutkan namany, memberikan keterangan bahwa bantuan pemerintah yang nilai perlahan 1 hektar mendapat Rp. 900.000 bukan berupa uang, tetapi untuk biaya atau ongkos dari persiapan lahan sampai masa tanam.

Namun faktanya dilapangan sangat bertolak belakang, sitemukanya yang menerima pemanfaatan lahan, yang ada di lampung Timur, beberapa kecamatan warga menerima bantuan berupa uang, parahnya lagi tidak sebesar nilai yang anggarkan.

Sumber kami memberikan keterangan ada yang RP. 400.000 ( empat ratus ribu rupiah).

Dari dinas pertanian sendiri sebagai perpanjangan tangan pemerintah dari penyuluh tingkat desa, sampai ke kordinator penyuluh tingkat kecamatan bila dimintai keterangan, seakan-akan menutupi dan enggan menjelaskan.

Pejabat Pembuat Komitmen, Dinas Pertanian, instansi terkait tentunya bersinergi mengawal suksesnya program pemerintah ini.

Kemudian adanya keterbukaan informasi publik, hingganya pelaku penerima kemanfaatan pengolahan lahan sawah dari Gapoktan,UPKK, masyarakat jelas peruntukannya.

Dengan ditayangkan pemberitaan ini, kami mengharapkan terhadap instansi terkait, tim satker dari kabupataen, Provinsi, pengawasan yang lebih ekstra lagi dari pengawasan Intern oleh aparat pengawasan internal pemerintah yakni inspektorat jenderal kementrian Pertanian.

Agar terwujudnya swasembada ketahanan pangan dari tingkat daerah sampai nasional dan masyarakat ikut andil bagian dalam pengawasan.

Dikediaman Korluh Kecamatan Jabung H.Mujio ketika dimintai keterangan terkait hal yang sama yakni Oplah,sangat bertolak belakang dengan apa yang diterangkan,semua sudah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis,namun berdasarkan investigasi dilapangan sangatlah jauh dari harapan pemerintah,alias berdusta. Dan patut dipertanyakan .

Berlanjut.,,

 

Mat gebu

Exit mobile version