Tulang Bawang

Temuan BPK, BPKAD Tuba Sangat Lemah Dalam Pengelolaan Keuangan, Banyak Anggaran Dikucurkan Tidak Sesuai Peraturan…Tantangan Buat Kejati Baru.

92

TINTAINFORMASI.COM, TULANG BAWANG — Merujuk kepada hasil LHP BPK RI Perwakilan Lampung Nomor : 42B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 13 Mei 2024 atas Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2023.

 

Dalam laporan tersebut, diawali dengan pemberian honorarium Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) dan Sekretariat MPPKD pada BPKAD, dimana hal tersebut tidak sesuai Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional (SHSR), dengan gelontoran anggaran sebesar Rp 1.365.629.000,00.

 

Selanjutnya adalah belanja tunjangan pegawai pengelolaan keuangan dan aset daerah pada BPKAD yang membebani keuangan daerah sebanyak Rp 6.150.524.066,00, dan tidak sesuai ketentuan sebanyak Rp 587.078.239,70.

 

Begitu pula dengan belanja tunjangan tim pengelola barang milik daerah pada BPKAD periode Januari–Mei 2023 tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 63 Tahun 2020, dimana telah menggunakan anggaran sebesar Rp 1.267.822.741,50.

Ditambah, belanja penunjang operasional kepala daerah yang tidak sesuai ketentuan sebanyak Rp 97.269.636,55.

 

Merunut pada empat persoalan tata kelola keuangan pada BPKAD Tuba di tahun 2023 kemarin, diketahui terdapat anggaran sebesar Rp 9.371.054.047,20 tidak sesuai ketentuan yang berlaku alias terjadi penyimpangan dalam hal penggunaan anggaran.

 

Dan bila ditambahkan dengan belanja penunjang operasional kepala daerah (dalam hal ini Pj Bupati Tuba) yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 97.269.636,55, maka BPKAD telah melakukan kesalahan fatal dalam tata kelola keuangan setidaknya mencapai angka Rp 9.468.323.683,75.

 

Hal tersebut menguatkan temuan BPK bahwa selama ini BPKAD Tuba memang sangat lemah dalam tertib pengelolaan keuangan pada kas di kas daerah.

 

Praktik berindikasi mengangkangi anggaran di BPKAD Tuba bisa ditelisik dari belanja honorarium Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) dan Sekretariat MPPKD, dimana diketahui BPKAD telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 1.365.629.000,00 yang sangat jelas telah melanggar Perpres SHSR.

 

Dan yang menarik, terkait MPPKD ini pada pemberian honorarium bulan Januari–Mei 2023 ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: B/2755/V.2/HK/2022 tentang Pembentukan Majelis dan Sekretariat MPPKD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2023.

 

Sedangkan subjek, jabatan, dan besaran honorarium bulan Juni–Desember 2023 ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor: B/238/V.2/HK/2023 tentang Pembentukan Majelis dan Sekretariat MPPKD Kabupaten Tulang Bawang TA 2023.

 

Dari dua keputusan bupati tersebut, terdapat peningkatan nilai honorarium yang sangat signifikan. Sehingga, adanya kesan bahwa mengucurkan anggaran sebagai “bancakan” pihak-pihak terkait dalam MPPKD sulit untuk dibantah.

Begitukah faktanya? Ini rinciannya:

1. Bupati Tuba. Jabatan dalam MPPKD: pejabat penyelesaian kerugian daerah. Honorarium sesuai Kepbup Nomor: B/2755/V.2/HK/2022 (periode Januari-Mei 2023) sebesar Rp 8.000.000,00 per-bulan. Berdasarkan Kepbup Nomor: B/238/V.2/HK/2023 (periode Juni-Desember 2023) menjadi sebesar Rp 15.000.000,00 per-bulan.

 

2. Sekretaris Daerah. Jabatan dalam MPPKD: Ketua Majelis merangkap anggota. Besaran honorarium sesuai Kepbup Nomor: B/2755/V.2/HK/2023 (periode Januari-Mei 2023) sebesar Rp 5.000.000,00 per-bulan. Berdasar Kepbup Nomor: B/238/V.2/HK/2023 (periode Juni-Desember 2023) berubah menjadi Rp 12.000.000,00 per-bulan.

 

3. Inspektur. Jabatan dalam MPPKD: Wakil Ketua Majelis merangkap anggota. Honorarium sesuai Kepbup Nomor: B/2755/V.2/HK/2023 (periode Januari-Mei 2023) sebesar Rp 4.000.000,00 per-bulan. Berdasarkan Kepbup Nomor: B/238/V.2/HK/2023 (periode Juni-Desember 2023) menjadi Rp 8.500.000,00 per-bulan.

 

4. Kepala BPKAD. Jabatan dalam MPPKD: Sekretaris Majelis merangkap anggota. Honorarium yang diterima sesuai Kepbup Nomor: B/2755/V.2/HK/2023 (periode Januari-Mei 2023) sebanyak Rp 3.000.000,00 per-bulan. Mengacu pada Kepbup Nomor: B/238/V.2/HK/2023 (periode Juni-Desember 2023) mengalami kenaikan signifikan, menjadi Rp 8.000.000,00 per-bulannya. Atau mengalami kenaikan Rp 5.000.000,00 per-bulan.

 

5. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan. Jabatan dalam MPPKD: Anggota Majelis. Bulan Januari-Mei 2023 menerima honor Rp 2.500.000,00 per-bulan sesuai Kepbup Nomor: B/2755/V.2/HK/2023. Sejak Juni hingga Desember 2023 honorariumnya naik menjadi Rp 6.500.000,00 per-bulan sesuai Kepbup Nomor: B/238/V.2/HK/2023.

 

6. Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan. Jabatan dalam MPPKD: Anggota Majelis. Januari-Mei 2023 menerima honor Rp 2.500.000,00 per-bulan. Juni-Desember 2023 menjadi Rp 6.000.000,00 per-bulan honor yang didapat.

 

7. 27 orang pejabat/personil di lingkungan Pemkab Tuba. Jabatan dalam MPPKD: Sekretariat MPPKD. Honorarium yang diterima bulan Januari-Mei 2023 sebesar Rp 1.250.000,00 hingga Rp 2.500.000,00 per-orang per-bulan.

 

8. 22 orang pejabat/personil di lingkungan Pemkab Tuba. Jabatan dalam MPPKD: Sekretariat MPPKD. Honorarium yang diterima dari bulan Juni sampai Desember 2023 antara Rp 2.000.000,00 hingga Rp 6.000.000,00 per-bulan per-orang.

 

Berdasarkan data yang diperoleh dari BPKAD mengenai rincian pembayaran honorarium MPPKD dan Sekretariat MPPKD sepanjang tahun 2023, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menguraikan bahwa total anggaran yang digunakan sebesar Rp 1.562.000.000,00, sudah termasuk pajak sebanyak Rp 184.300.000,00.

 

Perinciannya: untuk periode Januari-Mei 2023 sebesar Rp 330.000.000,00, dan periode Juni-Desember Rp 1.232.000.000,00. Total uang rakyat Tuba yang digelontorkan BPKAD atas nama honorarium bagi MPPKD dan Sekretariat MPPKD selama 2023 sebanyak Rp 1.377.700.000,00.

 

Bagaimana ketentuan perundang-undangannya? Pemberian honorarium pada pemerintah daerah secara umum mengacu pada Perpres Nomor: 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor: 53 Tahun 2023 (Perpres SHSR). Bila merunut pada ketentuan Perpres Nomor: 53 Tahun 2023 tentang SHSR tersebut, maka nilai honorarium MPPKD dan Sekretariat MPPKD adalah sebagai berikut:

 

1. Tim pelaksana kegiatan: Pengarah honorariumnya Rp 1.500.000,00 per-bulan. Penanggungjawab Rp 1.250.000,00 per-bulan. Ketua menerima honor Rp 1.000.000,00 per-bulan. Wakil Ketua Rp 850.000,00 per-bulan. Sekretaris Rp 750.000,00 per-bulan. Anggota Rp 750.000,00 per-bulan.

 

2. Sekretariat tim pelaksana kegiatan: Ketua/wakil ketua Rp 250.000,00 per-bulan. Anggota Rp 220.000,00 per-bulan.

 

Dari perbandingan tarif honorarium pada Keputusan Bupati Tuba Nomor: B/2755/V.2/HK/2023 dan Keputusan Bupati Tuba Nomor: B/238/V.2/HK/2023 dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor: 53 Tahun 2023 (Perpres SHSR) secara nyata dapat dilihat bahwa penetapan besaran honorarium MPPKD dan Sekretariat MPPKD tidak sesuai dengan tarif honorarium pada tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan sesuai Perpres SHSR. Alias telah melanggar ketentuan atau terjadi penyimpangan dalam realisasi anggaran.

 

Ternyata, sepanjang tahun 2023 lalu, MPPKD hanya melaksanakan sidang satu kali saja, yaitu pada bulan Oktober dengan output Berita Acara Risalah Sidang atas 13 kasus kerugian daerah.

 

Mengacu pada fakta tersebut, BPK berpendapat bahwa honorarium yang diterima MPPKD dan Sekretariat MPPKD selama 11 bulan lainnya, sesuai ketentuan peraturan, tidak dapat dibayarkan. Nilai honorarium yang tidak berhak diterima sebanyak Rp 1.365.629.000,00.

 

Terkait skandal “pengangkangan” uang rakyat Tuba oleh BPKAD berkedok MPPKD dan Sekretariat MPPKD ini, BPK RI Perwakilan Lampung merekomendasikan kepada Pj Bupati agar:

 

1. Memedomani ketentuan sesuai Perpres SHSR dalam menetapkan belanja honorarium.

 

2. Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk lebih cermat dalam memberikan persetujuan usulan anggaran belanja honorarium.

 

3. Memerintahkan Kepala BPKAD selaku pengguna anggaran untuk:

 

A. Memedomani ketentuan sesuai Perpres SHSR dalam mengusulkan besaran dan komposisi belanja honorarium.

 

B. Menghentikan pembayaran belanja honorarium MPPKD dan Sekretariat MPPKD mulai tahun anggaran 2024 yang tidak sesuai ketentuan.

 

C. Memproses kelebihan pembayaran MPPKD dan Sekretariat MPPKD sebesar Rp 1.365.629.000,00 kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.

 

Sudahkah ada pengembalian ke kas daerah atas skandal mengangkangi anggaran berkedok MPPKD dan Sekretariat MPPKD senilai Rp 1.365.629.000,00 itu? Menurut penelusuran, hingga Selasa (3/9/2024) siang, belum ada sama sekali penyetoran ke kas daerah terkait persoalan ini.

 

Kejadian tersebut diatas, mendapatkan tanggapan serius dari dua Lembaga penggiat anti korupsi yakni DPP Laskar Lampung Indonesia dan DPP Pemantau Masyarakat Aliansi Kebijakan (Pematank) yang mengharapkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung yang baru, Kuntadi, SH., MH untuk dapat mengusut secara tuntas atas dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di BPKAD Kabupaten Tulang Bawang TA 2023 tersebut diatas.

 

Ketua DPP Pematank, Suadi Romli dan Sekjen DPP Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, SH dalam konfirmasinya terhadap media ini berharap kepada para Aparat Penegak Hukum untuk dapat melakukan langkah-langkah dalam upaya penindakan dan penegakan Peraturan sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

“Kami secara kolaborasi akan terus mengawalinya hingga kasus tersebut ditindak-lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum dalam upaya menciptakan Lampung Bebas Korupsi,” pungkas Romli dan Panji, Rabu (4/9/2024).

(Red)

Exit mobile version