Tintainformasi.com, Mesuji — Terusik dengan pemberitaan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung dan juga bakal calon Bupati Mesuji, berinisial SUP mendatangi kediaman warga bernama Muhammad.
Kedatangan SUP, terkait pemberitaan yang menyebutkan dia mengklaim lahan dan bangunan seluas 1015 M2 milik warga bernama Muhammad dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Warga bernama Muhammad, dalam pesan rilisnya menyebutkan bahwa SUP yang ditemani beberapa orang memohon agar pemberitaan tidak dipublis ke publik lagi.
“Ijin menyampaikan kepada rekan media bahwa sore tadi pukul 16.40 WIB pak Suprapto dkk datang ke tempat saya untuk mempercepat perjanjian jual beli. Jadi secara prinsip saya menunggu pembayaran akhir September dan pertengahan Desember 2024 sesuai Surat Perjanjian yang kami tandatangani hari ini Rabu, 18 September 2024 pkl 17.45 WIB. terima kasih, “ujarnya melalui pesan whatsApp, Rabu (18/9).
Dia menegaskan bahwa jika masalah tersebut dianggap sudah selesai dia tidak terima, sebab kedatangan SUP ke rumahnya baru sebatas buat perjanjian belum ada pembayaran dari pihak SUP dan lahan dan bangunan seluas 1015 M2 tersebut, mutlak hak miliknya karena dalam sertifikat sudah dibalik nama atas nama H. Muhammad bukan atas nama SUP.
“Kalau dibilang selesai masalahnya kami tidak terima, karena kedatangan SUP dan ditemani rekannya hanya sebatas membuat perjanjian akan dilakukan pembayaran lahan dan bangunan namun belum ada sama sekali pembayaran, SUP minta tempo sesuai surat perjanjian yang ditanda tangani diatas matrai, “ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan Bacabup Mesuji diduga mengklaim tanah dan bangunan milik warga dalam LHKPN ke KPK merupakan harta kekayaannya.
Beredar surat perintah pengosongan tanah dan bangunan yang dihuni oleh bakal calon Bupati Mesuji berinisial SUP dan keluarganya.
Tenyata tanah dan bangunan di jalan Raden Gunawan, seluas 1.015 M2 itu milik warga Bandar Lampung, bernama Muhamamad.
Tanah dan bangunan itu dilaporkan oleh SUP sebagai harta kekayaannya dan dalam LHKPN yang dilaporkan ke lembaga antirasuah atau KPK RI pada Maret 2023.
Dalam surat perintah pengosongan lahan dan bangunan,tertulis bahwa lokasi itu milik warga bernama Muhammad dengan bukti akte jual beli pada 30 September 2022 dan sertifikat hak milik 6937.
Kuat dugaan bahwa bakal calon Bupati Mesuji berinisial SUP itu mengklaim tanah dan bangunan itu miliknya dan dilaporkan dalam LHKPN sebagai harta kekayaannya.
Sementara itu, warga bernama Muhammad, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tanah dan bangunan yang dihuni oleh keluarga bakal calon Bupati Mesuji tersebut adalah hak miliknya.
“Berdasarkan akte jual beli pada tahun 2022 dan sertifikat tanah itu hak milik saya. Jadi hari ini, Selasa (17/9) kita pasang plang penguasaan fisik, ” kata Muhammad di kediamannya.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah tiga kali memberikan surat peringatan namun tidak dibalas dan tidak diindahka oleh SUP maka langkah awal dilakukan pemasangan plang di lokasi rumahnya dan rumah itu dijual secara umum.
“Langkah awal, pemasangan plang di lokasi tanah dan banguan itu. Kedua jika tidak diindahkan kita akan pasang palang didepan pintunya karena lokasi tanah dan bangunan itu mutlak punya saya, ” ujarnya. (Team.red)