BekasiJakarta

Tingkatkan Pelayanan, Cek Sertipikat Tanah Secara Online Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

134
×

Tingkatkan Pelayanan, Cek Sertipikat Tanah Secara Online Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Sebarkan artikel ini

Bekasi-Tintainformasi.com —Masyarakat Kabupaten Bekasi kini dapat memperoleh berbagai informasi terkait pertanahan dengan mengaktifkan aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Aplikasi Sentuh Tanahku itu tidak berbayar, dan bisa diunduh baik melalui android maupun ios. Disana terdapat beberapa tools, termasuk tools terkait dengan kepemilikan sertipikat yang dimiliki oleh masyarakat,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak, usai peluncuran Sertipikat Elektronik,

Darman mengatakan, aplikasi Sentuh Tanahku dilengkapi dengan berbagai fitur yang dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan. Seperti informasi permohonan secara berkala dan transparan, dapat mengetahui ploting bidang tanah secara transparan, informasi layanan yang ada di BPN, prediksi biaya layanan, serta informasi data kepemilikan beserta rincian sertipikat.

Tak hanya itu, melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat terhindar dari pemalsuan sertipikat. Karena terdapat keamanan yang berjenjang dalam satu lembar sertipikat elektronik yang diterbitkan. Terlebih lagi, dibutuhkan username dan NIK yang harus mengikuti prosedur validasi terlebih dahulu di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk dapat terintegrasi kedalam aplikasi tersebut.

“Masyarakat yang memiliki sertipikat dengan aplikasi sentuh tanahku dan sudah terdaftar aplikasi atas namanya itu, bisa mendownload sendiri sertipikat elekroniknya secara digital. Setelah mendownload, otomatis setiap ada perubahan akan ada notifikasi untuk pemberitahuan terlebih dahulu,” terangnya.

Darman menambahkan, bagi masyarakat yang saat ini masih memegang sertipikat analog tidak perlu khawatir karena dokumen tersebut tetap berlaku. Kendati demikian, ia mendorong masyarakat agar secara bertahap beralih ke sertipikat elektronik agar lebih efisien, mudah diakses, serta lebih aman.

“Ada juga di atas sebelah kanan, bisa menscan sertipikat-sertipikat elektronik yang ada kertasnya untuk mengetahui itu valid atau tidak, karena di situ akan ada informasi setelah di scan muncul hasil scan-nya itu ketika sama, benar keluar ada sertipikatnya berarti yang diterbitkan Kantah Kabupaten Bekasi, tetapi kalau tidak ada muncul sertipikat itu berarti palsu,” jelasnya

( Sobirin/Ervan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *