Bandar Lampung

Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah Sekretariat DPRD Dan Dinas Kominfo Kota Metro Dilaporkan Ke Kejati

240
×

Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah Sekretariat DPRD Dan Dinas Kominfo Kota Metro Dilaporkan Ke Kejati

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Dugaan tindak pidana korupsi penggunaan APBD di Sekretariat DPRD (Setwan) dan Dinas Kominfo Kota Metro Rp11,8 Miliar Tahun Anggaran 2023, di Laporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Pelapor atas nama Johan Abidin, warga Sekampung Udik, Lampung Timur, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di Telukbetung, pada Selasa 8 Oktober 2024.

“Sesuai ketentuan perundang-undangan, pelapor dugaan tipikor berhak menanyakan kelanjutan laporannya setelah 30 hari kerja dari laporan yag diberikan. Itu sebabnya saya datang ke Kejati. Ingin mengetahui bagaimana tindaklanjut laporan saya,” Kata Johan Abidin yang dikenal sebagai penggiat antikorupsi.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Menurut Johan, sesuai penjelasan staf di Kejati Lampung yang ditemui, saat ini laporannya masih dalam proses penyelidikan. “Kita tunggu dulu perkembangannya. Kalau sampai akhir bulan nanti tetap tidak ada tindaklanjut, saya akan ke Kejaksaan Agung. Melapor ke Jamwas dan meminta kepastian mengenai laporan saya,” Ujar Johan yang pernah menyatakan optimis dengan Kuntadi dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.

“Kami menaruh banyak harapan kepada Pak Kuntadi yang sudah menjabat Kajati Lampung. Saya berharap, laporan dugaan korupsi di Setwan dan Diskominfo Kota Metro dapat segera ditindaklanjuti,” kata Johan Abidin, yang pernah melaporkan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, terkait skandal makan minum pada tahun anggaran 2022 lalu. Berujung Bupati Lampung Timur mengembalikan kerugian negara Rp1,4 miliar ke Kejari Lamtim

Johan Abidin mengaku, tidak hanya dirinya, masyarakat Lampung juga berharap besar kepada Kuntadi unuk menumpas gurita Korupsi di Provinsi Lampung. Mengingat track record Kajati yang selama menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung telah berhasil mengungkap kasus-kasus besar yang merugikan keuangan negara hingga triliunan.

“Dan harapan besar itu harus dijawab dengan penanganan kasus-kasus berindikasi korupsi di Lampung dengan cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu. Banyak kasus yang mandeg di Kejati Lampung, itulah pekerjaan rumah buat pak Kuntadi,” ucap Johan Abidin, waktu lalu.

Terkait kabar Tim Kejari Metro telah memanggil beberapa pihak terkait dalam skandal dugaan tipikor di Setwan dan Diskominfo Kota Metro, Johan Abidin mengaku tidak tahu. Karena menurut dia, biasanya Kejati memberitahu perkembangan kasus kepada pelapor jika laporannya telah dilimpahkan ke Kejari.

Dilaporkan Agustus 2024

Dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPRD (Setwan) dan Dinas Kominfo Kota Metro dilaporkan ke Kejati Lampung, pada Senin 19 Agustus 2024 lalu. Pelapor Johan Abidin, warga Dusun VI, Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

Johan Abidin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPRD dan Dinas Kominfo Kota Metro berkaitan dengan penggunaan anggaran belanja langganan surat kabar/majalah pada tahun anggaran 2023. Dalam Laporannya, Johan Abidin menyebut pada tahun 2023 Pemkot Metro menganggarkan belanja langganan surat kabar pada dua OPD yaitu Sekretariat Dewan dan Dinas Kominfo sebesar Rp11.899.963.280,00.

Dari anggaran tersebut, Sekretariat Dewan mengelola sebanyak Rp5,1 miliar lebih dengan realisasi Rp4,6 miliar lebih untuk langganan 113 media atau surat kabar. Dari belanja langganan surat kabar ini, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya belanja yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar. Hal ini terjadi akibat adanya belanja fiktif sebanyak 252.280 eksemplar surat kabar.

Untuk Dinas Kominfo Kota Metro, yang menerima anggaran belanja langganan surat kabar/majalah sebesar Rp5,8 miliar lebih dengan direalisasikan sebanyak Rp5,8 miliar lebih untuk belanja/berlangganan 90 media/surat kabar. Dari hasil uji petik yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung (LHP BPK terlampir), didapati adanya belanja 291.773 eksemplar surat kabar yang tidak sesuai kondisi senyatanya dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar lebih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *