TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TIMUR — Oknum anggota Polres Lampung Timur, EN, dan istrinya CS oknum Bidan Desa Sukada, di Lampung Timur diduga terlibat kasus penipuan dengan banyak korban. Kerugian para korban mencapai miliaran. Bahkan para korban tidak hanya warga sipil, juga termasuk ada diantaranya anggota Polisi.
Modus yang dilakukan adalah meminjam uang untuk menggerakan usaha dan bagi hasil, namun hingga batas waktu yang ditentutan, boro-boro keuntungan uang yang dipinjampun tidak kembali. “Boro-boro bagi hasil, uang yang dipinjam pun tak kembali. Janjinya cuma satu minggu, tapi hingga kini uang tak kembali. Saya sudah lapor ke Polres Lampung Timur sejak 22 Mei 2024,” kata GS salah satu korban di Sukadana, Senin 1 Oktober 2024.
Menurut GS, laporannya tercatat dengan Nomor: STTLP: LP/B/100/V/2024/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung Tanggal 22 Mei 2024. Kasus yang menimpanya sejak Jum’at, 23 Juni 2023 lalu. Awalnya, dia didatangi EN yang merupakan anggota Polri di Lampung Timur. Dia (oknum Polisi,red) datang dengan maksud meminjam uang Rp40 juta, untuk menjalankan usaha. Janjinya akan dikembalikan dalam waktu satu minggu atau tujuh hari.
“Karena kenal dan percaya dengan EN, Waktu itu saya hanya ada uang Rp38 juta. Dan uang pinjaman itu dikirim melalui rekening bank atas nama EN sendiri. Tapi setelah batas waktu, EN mulai ingkar dan justru sulit dihubungi. Lalu EN kemudian datang lagi kerumahnya. Dengan berbagai bujuk rayu, bukan bayar hutang malah pinjam lagi Rp50 juta,” kata GS.
GS yang terus di yakinkan oleh EN akhirnya terbuai, dan kembali meminjamkan Rp50 juta dengan janji yang sama yaitu akan dikembalikan dalam waktu sepekan. Uang Rp50 juta itu kemudian juga ditranfer ke rekening yang sama atas nama EN. “Total yang ditranfer ke rekening atas nama Erwin Nainggolan itu Rp88 juta. Dan ternyata sejak itu jika ditanya kapan kembalikan uang jawabnya minggu depan, begitu seterusnya hingga sekarang,” kata GS.
GS yang merasa kesal karena ingkar janji, dan sadar tertipu setelah mengetahui korban bukan hanya dirinya. “Sadar saya ditipu, saya lapor ke Polres Lampung Timur. Sudah empat bulan ini,” katanya.
Informasi di Wilayah Kecamatan Sukadana menyebutkan, sudah menjadi pembicaraa warga bahwa aksi EN juga melibatkan istrinya CS, Bhayangkari yang bertugas sebagai Bidang Desa di Lampung Timur. Korban tidak hanya warga biasa, namun juga ada rekan kerja, dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Data di Polres Lampung Timur menyebutkan berdasarkan laporan Polisi Nomor: STTLP: LP/B/100/V/2024/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung Tanggal 22 Mei 2024. disebutkan korban Gunawan Syahri (21), Warga Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan atau perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP, yang terjadi di Jalan Dusun Lebak Budi, Desa Pasar Sukadana,, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Terlapor atas nama EN, bertugas di Polsek Bumi Agung.
Saat di Konfirmasi, EN di Polsek Bumi Agung sedang tidak ada di tempat. Termasuk sang istri CS, yang di konfirmasi di Puskesmas tempat bertugas tidak ada ditempat. “Ibu CS memang pegawai Puskesmas disini. Benar suaminya Polisi, tetapi setatusnya bidan Desa,” kata petugas Puskesmas.
(Red)