Scroll untuk baca artikel
Merangin Jambi

Kades Desa Ulak Makam Daman Huri, Mematok Harga Rp.1 juta Setengah Sampai Rp.2 juta Untuk pembuatan Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL

1963
×

Kades Desa Ulak Makam Daman Huri, Mematok Harga Rp.1 juta Setengah Sampai Rp.2 juta Untuk pembuatan Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Merangin Jambi —Praktik dugaan Pungutan liar (Pungli) pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali terjadi oleh Kades Daman Huri, Kali ini terjadi di Desa Ulak Makam dan desa gapura putih Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin-Jambi, (26/10/2024)

Diketahui, Panitia dan Kades Desa Ulak Makam diduga kuat memungut uang kepada pemohon sertifikat di desa ulak makam sebesar Rp. 1,5 juta sampai Rp.2 juta rupiah bagi warga yang memiliki tanah diwilayah Desa Ulak Makam atau warga di luar desa ulak makam.

Scroll Untuk Baca Artikel
IKLAN HUBUNGI KAMI

Terbongkarnya dugaan Pungli oleh Panitia di Desa, dibenarkan salah satu peserta program PTSL yang bernamana Deni, bahwa dirinya dipungut uang Rp. 1 Juta setengah untuk 1 sertifikat.

“Iya, kejadiannya beberapa bulan yang lalu, kita dimintai uang Rp. 1 juta setengah per-sertifikat, tapi di bayar 2 X pertama Rp.750 ribu setelah sertifikat jadi bayar lagi Rp.750 ribu” ungkapnya ke awak media Tintainformasi.com

Ditanya, terkait lokasi tanah yang dimintai pembuatan sertifikat?. Ia menyebutkan lokasi tanah masih dalam wilayah Desa Ulak Makam.

“Lokasinya didaerah desa ulak Makam, dan masih dalam wilayah kecamatan Tabir. Kita harap pihak yang berwewenang baik aparat penegak hukum, untuk turun kelapangan dan telusuri dugaan pungli sertifikat PTSL di Desa Ulak Makam ini,” tandasnya.

Kabiro Merangin media Tintainformasi.com Rian menambahkan ”pungutan Rp. 1 Juta setengah per-Sertifikat, sangat memberatkan buat masyarakat, itu kan program pemerintah berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018, tujuan dari PTSL adalah untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah, serta mencegah terjadinya konflik pertanahan yang melibatkan aparat, Inpres ini didukung oleh Keputusan 3 menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/KBPN, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal”, tambah nya.

“Biaya pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hanyalah sebesar Rp150 ribu. Jika biaya yang dikeluarkan lebih dari itu dapat dipastikan hal itu merupakan Pungutan Liar (Pungli)”, Ucap Kabiro Rian.

(Kabiro.Merangin.Jambi.Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *