Tintainformasi.com, Lampung tengah– Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melakukan penggeledahan kantor Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan dana hibah Komite Nasional Olahraga Nasional (KONI) tahun anggaran 2022, pada Selasa (15/10/2024).
Sekitar lima belas tim kejaksaan dipimpin Kasi Pidsus Median Suwardi S.H.,M.H dan Kasi Intel M. Alvinda Yudhi Utama S.H.,M.H memasuki kantor Disporapar pukul 10:00 WIB.
Dalam penggeledahan, sedikitnya pihak Kejaksaan berhasil mendapatkan 17 bundel dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI yang berasal dari dua titik lokasi. Yaitu, Kantor Disporapar dan KONI.
Kasi Intelijen Kejari Lamteng M. Alvinda Yudhi Utama S.H.,M.H, mewakili Kajari Tommy Adhyaksa Putra S.H melalui siaran persnya membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Ya benar, penggeledahan ini dilaksanakan dalam rangka mengumpulkan dokumen pendukung untuk memperkuat dugaan korupsi dana hibah KONI pada tahun anggaran 2021/2022 dan 2022/2023 dengan total anggaran lebih dari 5 Miliar dan kerugian negara mencapai Miliaran Rupiah,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan, tim Kejaksaan keluar kantor Disporapar pukul 14:00 WIB dengan membawa sejumlah dokumen. (*)