Bandar Lampung

Kedatun Keagungan Lampung, Suttan Seghayo Dipuncak Nur , Drs H Mawardi Harirama.MSi Mengecam Keras Isu Sara Di Lampung Utara

815
×

Kedatun Keagungan Lampung, Suttan Seghayo Dipuncak Nur , Drs H Mawardi Harirama.MSi Mengecam Keras Isu Sara Di Lampung Utara

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Kedatuan Keagungan  Lampung Suttan Seghayo Dipuncak Nur , Drs H Mawardi Harirama MSi, mengecam keras penyebaran isu SARA di masyarakat Lampung Utara.

Ia juga menyayangkan adanya pernyataan yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat Lampung Utara.

Dikatakan H.Mawardi, bahwa masyarakat Lampung Utara telah hidup berdampingan secara harmonis selama ratusan tahun. Sehingga, adanya pernyataan yang bernada provokatif seperti itu sangat tidak pantas dan dapat merusak kerukunan masyarakat yang terjalin selama ini.

H.Mawardi menilai, di Lampung Utara sudah tidak ada lagi istilah pendatang dan pribumi.

“Semua masyarakat yang bermukim di Lampung Utara adalah bagian dari masyarakat Lampung,” ujarnya, kepada media ini, pada Rabu (16/10/2024).

“Kami mewakili Kedatuan Keagungan Lampung sangat menjunjung tinggi keberagaman dan kebhinekaan. Isu SARA ini sangat sensitif dan dapat memicu konflik horizontal,” tegasnya.

H.Mawardi pun mengapresiasi adanya laporan dugaan pelanggaran isu SARA yang telah diajukan oleh beberapa pihak.

“Kami mengapresiasi himbauan dari tokoh adat yang meminta agar masalah ini segera ditindaklanjuti.

Kami melihat masalah ini bukan semata-mata sebagai persoalan politik, tetapi lebih kepada masalah sosial yang berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat,” jelasnya.

Menurut dia, Lampung Utara memiliki keragaman suku yang sangat kompleks, namun telah hidup rukun sebagai satu kesatuan masyarakat Lampung.

Untuk itu, dia meminta agar pihak yang diduga telah menyebarkan isu SARA untuk segera meminta maaf kepada masyarakat Lampung. Dan dia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

“Kami mengapresiasi langkah cepat yang dilakuka aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan ini,” pungkasnya.

(Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *