Scroll untuk baca artikel
LampungPringsewu

Ketua LPTQ Pringsewu, Heri Iswahyudi, Diperiksa Kembali Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

117
×

Ketua LPTQ Pringsewu, Heri Iswahyudi, Diperiksa Kembali Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Pringsewu — Heri Iswahyudi, Ketua Panitia Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, kembali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Jumat (18/10/2024). Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah LPTQ tahun anggaran 2022, yang mencapai Rp 3,285 miliar.

Heri Iswahyudi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, tiba di Kejaksaan Negeri Pringsewu sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor dinas berpelat BE 4143 UZ. Saat itu, ia tampak mengenakan pakaian batik.

Scroll Untuk Baca Artikel
IKLAN HUBUNGI KAMI

Ini merupakan kali kedua Heri Iswahyudi dipanggil oleh penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang dikelola oleh LPTQ. Dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya dalam pelaksanaan program-program LPTQ pada tahun 2022.

Sebelumnya, Heri telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Saat dimintai tanggapan mengenai dugaan korupsi dana hibah LPTQ, Heri enggan memberikan komentar dan hanya meminta agar pertanyaan diajukan langsung kepada pihak penyidik. “Silakan tanyakan ke penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu,” ujarnya singkat.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, I Kadek Dwi, membenarkan bahwa Heri dipanggil kembali untuk melengkapi hasil pemeriksaan sebelumnya. “Pemanggilan kedua ini dilakukan untuk memperdalam hasil pemeriksaan dugaan korupsi dana hibah LPTQ. Hingga saat ini, tim penyidik terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan,” ujar Kadek.

Heri sendiri dikabarkan telah dua kali dipanggil oleh pihak Kejari Pringsewu dalam rangka proses pemeriksaan terkait kasus ini. Namun, hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai statusnya, apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian masyarakat Pringsewu karena dana hibah LPTQ yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan dianggap sebagai dana yang sangat penting untuk pembinaan umat. Masyarakat berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan transparan dan adil.

()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *