TINTAINFORMASI.COM, PESISIR BARAT — Seperti diberitakan sebelumnya bahwa
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) telah mengucurkan anggaran senilai Rp. 830.399.339,95 yang bersumber dari anggaran APBD Provinsi TA 2024 untuk pembangunan Tebing Sungai yang terletak di Dusun Bumi Ayu, Pekon (Desa) Way Sindi Hanuan, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat.
Berdasarkan hasil investigasi wartawan media ini dan keterangan para narasumber yang merupakan warga setempat dan mengetahui tentang pembangunan tersebut, diketahui bahwa PT. Jais Maju Bersama merupakan rekanan pemenang tender dan selaku pelaksana pembangunan.
Dalam pemasangan pondasi yang tertanam dalam tanah (matras) ternyata hanya disusun menggunakan batu bulat berukuran kecil yang berasal dari area aliran sungai tanpa ada campuran semen, dengan kondisi seperti ini maka sangat diragukan ketahanan dari bangunan pondasi ini.
Demikian pula halnya dengan pemasangan talud dan bronjong, juga terlihat menggunakan material batu bulat dicampur dengan batu belah, hal ini juga tentunya sangat menyalahi spesifikasi juklak dan juknis yang tercantum dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hal ini senada dengan hasil konfirmasi yang disampaikan oleh Wawan selaku Pengawas dari pihak Kontraktor PT. Jais Maju Bersama bahwa yang bersangkutan mengakui kalau material yang dipasang oleh para pekerja memang tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam standar mutu pembangunan.
“Memang seharusnya pemasangan pondasi (matras) harus menggunakan batu belah dan dikuatkan dengan adukan semen, demikian juga pada dinding terbing serta isian bronjong juga harus menggunakan batu belah agar satu sama lainnya saling mengonci, tapi kami berjanji akan segera melakukan perbaikan,” jelas Wawan, Selasa (1/10/2024).
Dengan adanya kejadian diatas, Sekjen DPP Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, SH dalam konfirmasinya kepada media ini, mendesak kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang dalam hal ini Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan proyek dimaksud.
Hal ini sejalan dengan maksud Permen PUPR No. 1 tahun 2023 dimana dalam rangka mengefektifkan dan mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi secara terpadu dan terkoordinasi yang dilaksanakan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
“ Jangan sampai terjadi, pekerjaan yang telah menelan anggaran demikian besar, lalu diserah-terimakan sementara kondisi bangunannya masih sedemikian parah,” pungkas Panji, Kamis (9/10/2024).
(Red)