Lampung Tengah

Masih Banyak Perusahaan Belum Miliki IPAL Sesuai Standar Ketua Komisi III DPRD Lampung Tengah Angkat Bicara 

155
×

Masih Banyak Perusahaan Belum Miliki IPAL Sesuai Standar Ketua Komisi III DPRD Lampung Tengah Angkat Bicara 

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Tengah — Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah, Dedi D Saputra menenggarai masih banyak perusahaan maupun tempat usaha seperti rumah makan, bahkan rumah sakit yang berpotensi memberi dampak buruk tehadap kesehatan warga sekitar, lantaran belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar yang ditentukan.

Hal itu disampaikan Dedi usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Senin, 14 Oktober 2024.

Dikatakanya, saat ini Komisi III masih menunggu data perusahaan-perusahaan yang berpotensi mengeluarkan limbah berbahaya dari DLH. Untuk selanjutnya Komisi III akan melakukan sidak dan pengawasan bersama DLH.

Tak hanya soal limbah cair, pihaknya juga menyoroti adanya laporan masyarakat mengenai limbah medis yang dijual bekas oleh pihak rumah sakit.

“Kita dapati laporan adanya jarum suntik bekas pakai yang dijual rongsokan, lalu dijual lagi ke anak-anak untuk mainan, ini kan memprihatinkan,” kata Dedi.

Tak hanya itu, bahkan banyak juga yang sama sekali tak memiliki IPAL. “Coba kita lihat klinik-klinik kesehatan ataupun klinik-klinik kecantikan, apakah mereka sudah memiliki IPAL?” tanya dia.

Menurut pengetahuannya, klinik kesehatan yang ada di Lampung Tengah ini, yang memiliki IPAL paling baru sebanyak 30 persen. “Sisanya patut dipertanyakan,” katanya.

Apalagi klinik kecantikan, hingga saat ini sangat diragukan jika mereka memiliki IPAL. “Padahal limbah yang dihasilkan dari produk kecantikan itu kan mengandung bahan kimia. Ini berbahaya jika dibuang sembarangan ke selokan atau sungai,” ucapnya.

Pahadal menurut Dedi bagi mereka yang tak memiliki IPAL yang sesuai dengan aturan pemerintah ini sanksinya cukup berat. “Berdasarkan undang-undang No 17/2019, sanksinya bisa pidana kurungan 9 tahun dan juga denda sampai Rp15 miliar,” bebernya.

Dedi mengatakan, masih banyaknya perusahaan-perusahaan maupun instansi atau lembaga yang tak memiliki sesuai standar ini karena pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah lemah.

Karena pengawasannya lemah, kata dia, banyak pihak yang melanggar dalam hal IPAL ini. “Padahal IPAL ini masalah yang serius,” katanya.

“Jadi kita mendorong DLH untuk serius mengawasi, kami dari Komisi III pun akan terus mengawasi dan merekomendasikan perusahaan-perusahaan yang melanggar agar diberikan sanksi tegas,” ujiannya mengakhiri.

Editor : (Team Liputan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *