Tintainformasi.com, Tanggamus — Meski kasus dugaan korupsi perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Tanggamus mandek di Kejati Lampung. Kini Sekretariat DPRD Tanggamus diduga kembali terlibat skandal anggaran alias kegiatan fiktif bernilai miliaran rupiah. Temuan itu tercatat pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI).
LHP BPK tahun 2024 kembali menemukan anggaran tak sesuai mencapai ratusan juta atas kegiatan di DPRD Tanggamus tahun 2023. Temukan BPK RI kali ini soal pertanggungjawaban belanja kegiatan dan hononarium narasumber anggota DPRD menyerap aspirasi masyarakat (reses), sosialisasi peraturan (Sosper) dan wawasan kebangsaan (Wasbang) pada Sekretariat DPRD sebesar Rp927 juta lebih.
Anggaran dan realisasi reses, Sosper dan Wasbang Anggota DPRD dilakukan pertahap. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK RI secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban dan wawancara kepada PPTK dan Pendamping, serta konfirnasi kepada Penyedia Jasa sesuai nota pembelian pada dokumen pertanggungjawaban diketahui banyak permasalahan.
Temuan itu soal staf pendamping tidak melaksanakan pendampingan lapangan kegiatan reses dan hanya berperan sebagai perantara penyaluran dana untuk kegiatan Sosper dan Wasbang. Pada setiap tahap pelaksanaan kegiatan reses, Sosper dan Wasbang Sekretariat DPRD mengeluarkan SPT yang memerintahkan Staf di Sekretariat DPRD untuk melaksanakan pendampingan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Reses, Sosper dan Wasbang pada masing-masing Anggota DPRD serta menyusun SPJ dan menyerahkan SPJ tersebut kepada PPTK.
Hasil pemeriksaan pada pelaksanaan kegiatan reses, Sosper dan Wasbang yang dilaksanakan oleh 17 Anggota DPRD diketahui bahwa terdapat sepuluh orang staf pendamping yang tidak melaksanakan pendampingan lapangan pada setiap acara kegiatan yang dilaksanakan Anggota DPRD dengan alasan lokasi kegiatan yang jauh atau sulit didatangi.
Selanjutnya pada saat penyusunan SPJ, pendamping mengumpulkan nota pemesanan, nota pembelian, dan daftar hadir serta tanda terima penggantian transport peserta yang telah disiapkan oleh penyedia jasa dan atau tim lapangan Anggota DPRD untuk diserahkan kepada Bagian Persidangan Sekretariat DPRD. pencairan dana kegiatan Sosper dan Wasbang dilakukan dengan mekanisme non tunai kepada staf pendamping.
Berdasarkan pemeriksaan pada 17 staf pendamping diketahui bahwa sebanyak sembilan orang staf pendamping hanya sebagai perantara penyaluran dana Sosper dan Wasbang. Dana yang masuk ke dalam rekening pada sembilan orang staf pendamping tersebut langsung ditransfer atau diberikan secara tunai kepada Anggota DPRD. Kemudian untuk kebutuhan pendukung kegiatan Sosper dan Wasbang dikelola sendiri oleh Anggota DPRD dan tim lapangan masing-masing.
Terdapat delapan penyedia jasa tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan Reses tersebut dan hanya meminjamkan data nama, NPWP dan rekening untuk pencairan dana reses. Pencairan dana kegiatan reses dilakukan dengan mekanisme non tunai kepada penyedia jasa untuk masing-masing tahapan kegiatan reses.
Kemudian atas dana yang masuk ke dalam rekening penyedia jasa ditransfer atau diberikan secara tunai kepada Anggota DPRD atau tim lapangan Anggota DPRD. Kemudian, alokasi dana kegiatan Sosper tidak mempertimbangkan sasaran peserta, perkembangan peraturan dan kondisi keuangan daerah kegiatan Sosper dilakukan dua kali oleh seluruh Anggota DPRD dengan anggaran jumlah peserta sebanyak 200 orang dalam setiap pelaksanaan kegiatan Sosper.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa Anggota DPRD melakukan sosialisasi atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal. Dengan alokasi anggaran biaya transport peserta untuk 200 orang maka kegiatan Sosper ini kurang tepat sasaran untuk memberikan dampak bagi peningkatan pembangunan Kabupaten Tanggamus. “Pertanggungjawaban belanja kegiatan Reses, Sosper dan Wasbang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp736 juta lebih,” tulis LHP BPK RI.
BPK RI melakukan konfirmasi secara uji petik atas pembelian snack kotak sesuai nota pembelian pada dokumen pertanggungjawaban dan diketahui bahwa pihak restoran tidak menyediakan snack kotak, pihak restoran hanya diminta untuk menandatangani nota dan dokumen pertanggungjawaban oleh Tim Anggota DPRD karena restoran tersebut telah terdaftar Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dengan Pemkab Tanggamus untuk kepentingan pembayaran pajak restoran daerah.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen lebih lanjut serta permintaan keterangan secara uji petik kepada staf pendamping dan penyedia jasa untuk 17 Anggota DPRD, diketahui dokumen pertanggungjawaban disusun dengan menyesuaikan anggaran yang tersedia, bukan berdasarkan pelaksanaan kegiatan riil di lapangan.
Terdapat Kegiatan reses yang tidak dilaksanakan sesuai enam titik kegiatan pada Pekon (desa) berdasarkan jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah, namun dilaksanakan secara gabungan baik dengan sesama kegiatan reses maupun digabung dengan kegiatan Sosper dan atau Wasbang.
Kemudian, terdapat kegiatan reses, Sosper dan Wasbang yang tidak dilaksanakan dengan mengundang peserta sesuai dokumen pertanggungjawaban, untuk pengisian daftar hadir dan tanda terima penggantian uang transport disiapkan oleh tim lapangan DPRD.
Nota pembelian yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban bukan nota asli dari penjual. Snack kotak disiapkan oleh masyarakat setempat, namun pada dokumen pertanggungjawaban menggunakan nota penyedia yang telah bekerja sama dengan Pemkab Tanggamus untuk memudahkan proses penyusunan SPJ.
Lalu, terdapat uang penggantian biaya transport yang tidak diberikan secara langsung kepada peserta, namun diberikan melalui Kepala Ranting Partai pada masing-masing pekon sesuai Dapil Anggota DPRD; Jadwal kegiatan Reses I, Sosper dan Wasbang I dan Wasbang II yang waktunya relatif berdekatan yaitu pada bulan Maret dan April 2023 sehingga beberapa Anggota DPRD melaksanakan kegiatan tersebut secara gabungan.
Namun biaya dipertanggungjawabkan secara terpisah pada masing-masing realisasi kegiatan sesuai anggaran dan untuk setiap pelaksanaan kegiatan reses, Sosper dan Wasbang wajib melampirkan bukti dokumentasi sebanyak 20 foto kegiatan, namun bukti dokumentasi tersebut tidak memiliki keterangan waktu maupun lokasi kegiatan terlaksana.
“Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan belanja honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp190 juta lebih,” tulis LHP BPK RI.
Berdasarkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 (Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan) Nomor 34B/LHPIXVIIL.BLP/0S/2023, mengungkapkan adanya permasalahan antara lain pembayaran honorarium narasumber pada empat OPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp810 juta lebih.
Yaitu pembayaran honorarium narasumber internal pada dua OPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp166 juta lebih, pembayaran honorarium narasumber internal pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp160 juta lebih. Pembayaran honorarium narasumber internal tidak sesuai ketentuan sebesar Rp5 juta lebih. Pembayaran honorarium narasumber yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.5 juta lebih.
Kelebihan pembayaran atas honorarium narasumber Anggota DPRD pada kegiatan Sosper sebesar Rp642 juta lebih. “BPK memerintahkan kepala OPD terkait dalam merencanakan anggaran belanja untuk honorarium memedomani ketentuan dan memproses kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp1.4 miliar lebih kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah,” demikian petikan LHP BPK RI.
Perjas Fiktif Rp3,1 Miliar
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan Belanja Perjalanan Dinas Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 3.186.991.015,00. Dalam Laporannya BPK menyebutkan, sama seperti tahun sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat kelemahan dan ketidakpatuhan dalam realisasi belanja perjalanan Dinas pada tahun 2023.
Terdapat pertanggungjawaban biaya penginapan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 2. 876.242.300,00. “Sebanyak 113 pelaksana perjalanan Dinas tidak menginap di Hotel sesuai bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 1. 281.779.800,00 sehingga biaya penggantian atas penginapan tidak berhak diberikan kepada pelaksana perjalanan Dinas terkait dan tarif penginapan dan jumlah hari menginap tidak sesuai dengan data pengunjung hotel atas 64 pelaksana perjalanan Dinas sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.594.462.500,00 ” Tulis BPK.
Selanjutnya BPK menemukan, terdapat perjalanan Dinas kunjungan kepada instansi terkait tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 129.314.411,00. Juga terdapat pertanggungjawaban bukti biaya trasnport tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 170.914.304,00.
Kemudian BPK menemukan, hari perjalanan Dinas tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp 10.520.000,00. BPK menyimpulkan, permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran perjalanan Dinas pada sekretariat DPRD Tanggamus sebesar Rp 3.186.991.015,00. yang direkomendasikan untuk dikembalikan ke Kas Daerah.
Sekretaris DPRD Tanggamus, Andi Dermawan belum merespon konfirmasi wartawan, meski telah dihubungi berulang.
(Team.red)