Scroll untuk baca artikel
Lampung Tengah

Pelaku Pencurian Hp Diamankan Polsek Bumi Ratu Nuban

73
×

Pelaku Pencurian Hp Diamankan Polsek Bumi Ratu Nuban

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Tengah — Seorang petani inisial NKM (48) ditangkap Polisi karena mencuri sebuah handphone milik seorang PNS di Lampung Tengah.

Peristiwa tersebut terungkap setelah korban mendapati HP miliknya yang dicuri dijual kepada tetangganya di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, 23 September 2024.

Scroll Untuk Baca Artikel
IKLAN HUBUNGI KAMI

Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, aksi pencurian pelaku dilaporkan pada Januari 2024 lalu.

“Pelaku tertangkap ketika korban mendapat informasi bahwa HP nya telah dijual oleh NKM kepada Rudi tetangganya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (19/10/24).

Roma menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan NKM bermula ketika korban bernama Linda (42) meletakkan HP Realme 7i senilai Rp 3 juta di lemari TV ruang tengah rumahnya.

Kemudian, keesokan harinya Linda mendapati HP nya sudah tidak ada di tempat.

Diapun tak menemukan HP nya saat mencari sekeliling rumah dan mencoba menelpon nomornya.

“Lalu pada Senin, 23 September 2024 jam 18.00 WIB, korban mendapat kabar bahwa HP nya dijual ke tetangganya,” ujar kapolsek.

Roma melanjutkan, hal itupun terbukti ketika ciri-ciri HP sama persis dan ada file korban yang masih tertinggal di HP tersebut.

Saat ditelusuri, ternyata Rudi membeli HP tersebut dari pelaku NKM, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Bumi Ratu Nuban.

Kapolsek mengatakan, NKM pun berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.

“Saat ini NKM diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban berikut barang bukti, pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya.

Editor :(Team Liputan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *