LampungTanggamus

Pj Bupati Buka Kegiatan Operasi Pasar Gas LPG dan Gerakan Pangan Murah, Kadis Kominfo Tanggamus Jelaskan Syarat dan Ketentuannya

175
×

Pj Bupati Buka Kegiatan Operasi Pasar Gas LPG dan Gerakan Pangan Murah, Kadis Kominfo Tanggamus Jelaskan Syarat dan Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
Seedbacklink
Tintainformasi.com, Tanggamus — Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Dr. Ir. Hi Mulyadi Irsan MT. membuka kegiatan Operasi Pasar Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) dan Gerakan Pangan Murah di Pekon Dadapan, Kecamatan Sumberejo. Sementara Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tanggamus, Suhartono menjelaskan syarat dan ketentuan bagi warga yang akan mendapatkannya. Rabu, (16/10/2024). Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus secara cepat dan sistematis mengambil langkah untuk mengatasi kelangkaan Gas LPG 3 Kg yang menjadi keluhan warganya di beberapa hari terakhir. Upaya tersebut diantisipasi dengan cara bekerjasama dengan PT. Pertamina Lampung, yang akan menggelar Operasi Pasar Gas LPG 3 Kg di 4 titik. Dikatakan Kadis Kominfo Suhartono, bahwa kegiatan tersebut dalam rangka mengurangi kelangkaan Gas LPG 3 Kg. “Pemerintah Kabupaten Tanggamus akan menggelar Operasi Pasar Gas LPG 3 Kilogram,” kata Suhartono pada TintaInformasi. Com. Adapun waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan Operasi Pasar LPG 3 Kg tersebut, yaitu : 1. Rabu 16/10, di Lapangan Pekon Dadapan, Kecamatan Sumberejo, pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. 2. Rabu 16/10, di Lapangan Merdeka, Kecamatan Kotaagung, pukul 11.00 WIB. 3. Kamis 17/10, di Rest Area, Kecamatan Gisting, pukul 09.00 WIB. 4. Kamis 17/10, di Lokasi Kantor Kecamatan Talang Padang, Pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai. Dijelaskan Suhartono, bahwa Kegiatan Operasi Pasar LPG 3 kg di Pekon Dadapan, Kecamatan Sumberejo, bersamaan dengan Gerakan Pangan Murah yang akan dibuka oleh Pj. Bupati Mulyadi Irsan. “Dalam operasi pasar itu, masyarakat diwajibkan membawa KTP asli, dan pembeliannya dibatasi hanya dua tabung. Adapun harga per tabung sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi), yakni Rp 18.000 per tabung,” jelas Suhartono. (Hadi Hariyanto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!