Tintainformasi.com, Lampung —Adanya rencana Pj Gubernur Lampung, Samsudin, “menggusur” 16 pejabat eselon II, mendapat perhatian serius pengamat politik pemerintahan dari LSM Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan (PUSKAP) Wilayah Lampung, Gunawan Handoko.
“Walaupun Penjabat Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian jabatan, namun dalam pelaksanaannya harus melalui evaluasi yang obyektif dan matang, yang memang memiliki kompetensi di bidangnya,” kata Gunawan Handoko, Selasa (29/10/2024) pagi.
Tokoh senior ini mengingatkan Pj Gubernur Samsudin agar dalam penataan birokrasi pada tataran pejabat tinggi pratama yang akan dilakukannya, jangan sampai ditunggangi oleh faktor subjektif, seperti faktor politik dan kedekatan.
“Dan yang perlu diingatkan, jangan sampai Pj Gubernur terjebak dalam istilah ‘bedol desa’. Kalau sampai menggunakan pola itu dalam melakukan perombakan jabatan, tentu akan menimbulkan banyak pertanyaan, mengingat Dr. Samsudin baru empat bulan dilantik sebagai Pj Gubernur. Masa iya, dalam waktu sesingkat itu sudah bisa melakukan evaluasi terhadap kinerja para pejabat tinggi pratama dibawahnya,” ucap Gunawan Handoko, panjang lebar.
Menurut dia, seiring merebaknya kabar akan terjadi perombakan terhadap 16 posisi strategis di lingkungan Pemprov Lampung, sangatlah wajar dan manusiawi jika saat ini banyak pejabat yang resah, dan dipastikan akan memengaruhi kinerja OPD yang dipimpinnya. Apalagi nanti, setelah adanya gubernur-wagub terpilih melalui pilkada akhir November mendatang, dipastikan akan dilakukan perombakan jajaran pejabat secara menyeluruh di lingkungan Pemprov Lampung.
“Sesungguhnya, ASN membutuhkan adanya pencerahan dan perangkat aturan yang mampu melindungi posisinya dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara, tidak perlu dihantui dengan kehilangan jabatan atau mutasi setiap kali terjadi pergantian kepala daerah. Harus ada perangkat aturan yang jelas dan tegas guna memberi perlindungan hukum bagi mereka dari perlakuan sewenang-wenang kepala daerah. Ini menjadi tugas pemerintah pusat dalam rangka mewujudkan agenda besar reformasi birokrasi yang sampai saat ini masih berjalan di tempat,” imbuhnya.
Ia menyarankan kepada Pj Gubernur Samsudin untuk fokus saja pada tugas utama yang diberikan pemerintah pusat kepadanya. Bahwa ada rencana melakukan penataan birokrasi, sah-sah saja sepanjang benar-benar diperlukan dan dengan pertimbangan yang objektif, utamanya dengan menghindari adanya faktor politik dan ke-akuan-nya sehingga terjebak dalam praktik “bedol desa”.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah mengajukan usulan ke Kemendagri untuk “menggusur” 11 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov Lampung, Pj Gubernur Samsudin kembali mengajukan lima nama.
Kelima nama pejabat yang telah mendapat persetujuan Kemendagri melalui surat nomor: 100.2.2.6/8024/OTDA yang ditandatangani Plt Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir, untuk dilakukan uji kompetensi itu terdiri dari Asisten Bidang Administrasi Umum, Senen Murtakim, Kepala Badan Kesbangpol, M. Firsada, Kepala Dinas PMPTSP, Yudhi Alfadri, Kepala Biro Pemerintahan & Otda, Binarti Bintang, serta satu orang dari kabupaten yaitu Muhammad Alhusnuriski yang saat ini menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Pemkab Pesawaran.
Sementara, 11 pejabat tinggi pratama lainnya yang sejak bulan September lalu telah masuk dalam “radar penggusuran” Pj Gubernur Samsudin terdiri dari Inspektur Freddy SM –yang dikabarkan per 1 November lusa akan menjabat Plt Sekdaprov karena Fahrizal Darminto pensiun-, Kepala Disdikbud, Sulpakar, Kepala BPSDM, Yusnalis, Kepala Biro Pengadaan dan Jasa, Slamet Riadi –kini juga menjabat Plt Kepala Bapenda-, Kepala DLH, Emilia Kusumawati, Kepala Dinas Koperasi & UMKM, Samsurijal, Kepala Biro Hukum, Puadi Jailani, Kepala Satpol PP, Muhammad Zulkarnain, dan Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Intizam, serta ada dua nama dari pemeritah kabupaten yang “bakal naik” yaitu Bayana, Asisten I Setdakab Tulang Bawang Barat, dan Thomas Americo, Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Selatan. (Team.red)