Tintainformasi.com, Lampung Tengah — Jajaran Polsek Seputih Mataram mengamankan DNU (18) warga Kampung Rejosari Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah. Senin (21/10/24)
Ia ditangkap Polisi usai mencuri anak sapi (pedet) jenis metal seharga Rp.5 juta milik seorang petani Widodo (51), asal Kampung Fajar Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, pada Rabu (15/10/24).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto, S.H mengatakan bahwa aksi pencurian 1 ekor pedet tersebut diketahui korban setelah mengecek kandang pukul 04.30 WIB.
“Pelaku tertangkap setelah menjual anak sapi itu kepada AZ Als Letek, warga Kampung Nambahdadi, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (22/10/24).
Sunarto menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika korban menuju ke belakang rumah untuk memberi pakan ternak sapi miliknya.
Korban kaget saat anak sapi jantan yang berjenis si metal warna coklat berumur 3 (tiga) bulan tidak ada lagi dikandang.
Dikatakan Kapolsek, korban pun berusaha bertanya kepada tetangga karena mengira anak sapi itu lepas dan kabur dari kandang.
“Namun pada saat kejadian, tidak ada satupun warga yang mengetahuinya, dan kejadian itupun dilaporkan ke Polsek Seputih Mataram,” ujar Sunarto.
Kapolsek melanjutkan, setelah DNU ditangkap dan diinterogasi, pelaku memang berniat untuk mencuria sapi tersebut.
Kepada Polisi, DNU mengaku mencuri sapi tersebut saat melihat rumah korban dalam keadaan kosong.
“DNU langsung menuju kekandang dan menuntun anak sapi tersebut, kemudian diikat dan dinaikkan kedalam mobil,” terangnya.
Masih kata Kapolsek, setelah berhasil membawa kabur sapi korban, DNU membawanya kepada AZ Als Letek untuk dijual.
Kini, barang bukti berupa 1 ekor anak sapi jantan jenis metal warna coklat di kandang sapi milik AZ Als Letek disita Polisi, sementara DNU ditahan untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.
Editor :(Team Liputan)