Tintainformasi.com, Merangin Jambi —AKP MUNTHE SH. MH dan kanit Reskrim AIPDA ADDE RAMADHANI dan anggota nya Berupaya penuh kerja keras polsek Tabir kab merangin jambi di pimpin langsung polsek Dalam rangka pemasangan spanduk larangan aktifitas tambang emas ilegal (peti), Minggu (11/10/2024).
Media tintainformasi online dan tv kab merangin jambi dan Kanit reskrim Aipda (Adde) turun lansung ke Lokasi pemasagan spanduk himbauan larangan aktifitas peti di Kawasan hukum polsek Tabir.
Dalam Beberapa hal yang di sampaikan oleh kanit reskrim Aipda (ADDE) dan angota polsek tabir “tidak di perbolehkan lagi ada nya tambang ilegal Di kawasan hukum Polsek Tabir harus di Hentikan, sebelum Kanit reskrim dan anggota ambil ke keputusan berantas tampa pandang bulu, Bagi penambang emas ilegal kawasan polsek tabir”, ujar kanit reskrim Aipda Adde ke masyarakat.
“Jangan ada lagi aktifitas ilegal, Ini tolong di hentikan kerna, Sudah jelas merusak, ekosistem alam dan Bisa membahayakan ke masyarakat”, tambah nya.
“Di spanduk himbauan sudah jelas ada larangan dan ancaman dalam UUD nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan UUD nomor 4 Tahun 2000 tentang minerba pasal 150 tentang pertambangan minerba di ancam penjara 5 tahun dan denda 100 milyar”, pungkas kanit.
(Rian kabiro tintainformasi online dan tv kab. merangin)