Lampung Tengah

Proyek Pembangunan RKB dan Pembangunan Ruang Laboratorium SDN Payung Rejo Diduga Proyek Siluman

363
×

Proyek Pembangunan RKB dan Pembangunan Ruang Laboratorium SDN Payung Rejo Diduga Proyek Siluman

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah, TintaInformasi.com —Pengerjaan proyek dana alokasi khusus (DAK) yang melekat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Lampung Tengah saat ini sedang masa dalam pelaksanaan, Salah satunya SDN Payung Rejo yang terletak di Kampung Payung Rejo Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah.

Berdasarkan hasil pantauan awak media saat tinjauan langsung kelapangan, selasa (02-10-2024) tidak menemukan Keberadaan Papan nama proyek, sebagai syarat pekerjaan yang menggunakan uang negara.

Dengan tidak adanya Papan nama kegiatan/informasi proyek ini, maka pihak sekolah dengan sengaja tidak mengindahkan perpres No.7 tahun 2012 tentang pemasangan papan plang Proyek, serta keppres No 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di wajibkan untuk memasang papan nama proyek. Berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Seharusnya pihak pelaksana kegiatan Pembangunan Ruang Baru atau Rehabilitasi sekolah tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu, namun juga harus menerapkan prinsip transparansi publik.

Dengan tidak adanya papan proyek sudah memperlihatkan bentuk tidak transparan pihak pelaksana dalam pelaksanaan pengerjaan proyek di lapangan. Papan proyek tersebut sebagai wahana informasi publik yang perlu disampaikan kepada umum sehingga tidak muncul kecurigaan-kecurigaan bagi pihak lain.

Berdasarkan hasil temuan Tim investigasi dilapangan mengenai tidak adanya papan nama kegiatan/proyek dan nilai pagu kegiatan/proyek, awak media konfirmasi kepada kepala sekolah SD Negeri Payung Rejo, Ibu MUGINAH “mengatakan, kalau mau bertanya mengenai nilai pagu anggaran untuk pembangunan Ruang Kelas Baru dan Ruang Laboratorium, silahkan bertanya ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bapak Minak Halim, sesuai dengan arahan beliau kami tidak bisa memberitahukan nilai pagu/anggaran untuk pembangunan di sekolah kami, “ungkapnya.

Saat awak media kami coba Hubungi bapak Minak Halim via telpon whatsapp, namun tidak diangkat.

Dengan apa yang disampaikan ibu Muginah, mengenai ada Larangan dari PPK Dinas Pendidikan bapak Minak Halim mengenai nilai pagu anggaran, diduga pihak Dinas Pendidikan dan pelaksana kegiatan ada kerjasama untuk Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. (Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *