Tintainformasi.com, Merangin Jambi— Media online dan tv kab. merangin, 9 Oktober 2024, Dalam Keterangan orang yang tidak mau di sebut namanya, “perbatasan Tanah Mereka Memang sudah di Jual lama, namun tanah si lurah (Masduki) tersebut sudah lama Terjual ke orang lain.
“Dalam Penjualan dulu Masduki Menjual tanah dengan surat keterangan dari desa sporadik atau (Segel) alasan Masduki tidak Ada sartifikat luas tanah 2 -+ hetar, Namun sartifikat tanah tersebut sudah ada padahal, Namun sartifikat itu tidak di kasih ke pembelinya, malah di jual belikan ke orang lain”,
“Untuk cari pinjaman atas nama orang lain, Dalam Proses pinjaman Masduki membuat lagi surat jual beli tanah tersebut ke orang lain untuk bisa ngajukan pinjaman, alasannya itu Tanah dia, sedangkan tanah tersebut Milik orang lain sudah terjual 3 tahun yang lalu”.
“Lurah Masduki menjual sertifikat tanah tapi pada kenyataannya tanah bukan Milik Dia lagi, dalam hal ini lurah pasar baru tabir jual beli sartifikat bodong. Dan memanipulasi warga demi ke untung pribadi, Dalam Pengakuan beliau Masduki memang tanah tersebut sudah Lama Terjual, ini kenapa kok bapak Masduki bisa menjual sertifikat tapi tanah sudah bukan milik bapak Masduki, tapi karena demi keuntungan pribadi tadi berani memanipulasi sertifikat dan merugikan masyarakat. (Kabiro Merangin Jambi Rian)