Kota Metro, Tintainformasi.com — Ada hal menarik dibalik temuan BPK RI Perwakilan Lampung yang menemukan unsur penyimpangan untuk biaya Penginapan pada tiga (3) OPD di Kota Metro, Jumat 25 Oktober 2024
Hal ini setelah BPK RI menemukan 16 Penyimpangan berupa kelebihan Pembayaran dan dugaan Pemalsuan laporan yang terindikasi dengan melengkapi bukti/bill Palsu Tagihan Hotel untuk mengklaim biaya penginapan SPPD Luar daerah di 3 OPD Kota Metro.
Bersumber dari LHP BPK RI tahun anggaran 2023, BPK RI telah menemukan 16 pelanggaran serta kelebihan pembayaran pada 3 OPD.
Saat dikonfirmasi ke Sekda Kota Metro Ir. Bangkit Haryo Utomo dan bagian umum terkait adanya dugaan pemalsuan ini, meski telah terkonfirmasi, belum ada tanggapan resmi diterima Redaksi.
Tanggapan Praktisi Hukum
Adanya dugaan kelebihan bayar dengan dugaan Pemalsuan ini pun ditanggapi serius oleh Suhendar SH MM, Praktisi Hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI)
Kepada Media ini, Suhendar SH MM menyayangkan adanya kejadian ini.
” Sangat disayangkan, adanya temuan seperti ini, bisa jadi unsur Pidana, Karena adanya dugaan manipulasi dan pemalsuan data. Apalagi tidak menginap, mengaku menginap, terus diklaim dengan Bukti bill Palsu. Ujar Suhendar SH MM,” Jelasnya.
Praktisi Hukum inipun menantang Sekda Kota Metro dan APH Kota Metro untuk serius tangani perkara ini.
“Ini pidana murni, tidak bisa main-main. Ini bukan tentang pelanggaran Administratif tentang kelebihan bayar. Unsur pidananya sudah terpenuhi, Sangat jelas, apalagi deliknya memalsukan sesuatu untuk memperoleh sesuatu. Semoga Sekda Kota Metro dan APH Polres Mero bisa segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan terkait ini. “Tandas Suhendar
Diketahui, Perkara dugaan pemalsuan dan manipulasi terkait klaim biaya penginapan tahun 2023 ini terungkap setelah BPK RI melakukan pemeriksaan di beberapa OPD Di kota Metro.
Kini setelah terungkap, Tantangan bagi Polres Metro untuk melakukan penyelidikan terkait hal ini. (Team.red)