Tintainformasi.com, Lampung Tengah — Jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap seorang pria berinisial MMD (37) yang melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang. Sabtu (2/11/24)
MMD telah menipu dan membawa kabur uang senilai hampir Rp. 40 juta milik Elisa (27) warga Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah sejak 19 Desember 2023.
Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal mengatakan, korban dan pelaku merupakan rekan kerja yang sudah 1 tahun berprofesi sebagai rentenir atau meminjamkan uang dengan pengembalian yang dikenakan bunga sebesar Rp.10 ribu rupiah per pinjaman Rp. 1 juta.
Pembagian kerjanya, kata Kapolsek, MMD bertugas mencari peminjam, sedangkan korban memberikan uang modal kepada pelaku.
“Namun, pada Desember 2023 lalu, MMD meminta uang modal dengan modus untuk memberikan pinjaman kepada warga, tetapi uang tersebut malah dibawa kabur oleh pelaku,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (5/11/24).
Kapolsek menjelaskan, setelah korban membuat laporan, pelaku ditangkap pada Sabtu tanggal 02 November 2024 di rumahnya yang beralamatkan di Kampung Bina Karya Utama, Kecamatan Putra Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
Setelah diinterogasi oleh petugas, MMD mengaku sengaja meminta uang kepada korban dengan modus dipinjamkan kepada warga untuk melunasi hutang bank.
Kemudian, lanjutnya, korban pun memberikan uang modal tersebut dengan mengirimkan ke rekening pelaku dengan 3 kali pembayaran.
“Saat korban mengkonfirmasi ke warga yang bersangkutan, dia tidak pernah membuat kesepakatan dengan MMD. Hal itupun dibenarkan oleh pelaku yang kini diamankan di Polsek Rumbia,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, saat ini MMD dan barang bukti transaksi korban kepada pelaku telah diamankan di Mapolsek Rumbia untuk diproses hukum lebih lanjut.
“MMD dijerat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” demikian pungkasnya.
Editor :Trimo Riadi