Tintainformasi.com, Pringsewu — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pringsewu terus memproses dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh mantan Bupati Pringsewu, Sujadi Saddat. Dugaan ini muncul setelah video tersebar, memperlihatkan Sujadi mengajak jamaah pengajian di Masjid Fatchul Huda, Sukawati, Kecamatan Ambarawa, untuk mendukung salah satu calon dalam Pemilihan Bupati Pringsewu mendatang.
Mediansyah Resaputra, anggota Bawaslu Pringsewu Divisi Penanganan Pelanggaran, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki batas waktu selama tujuh hari untuk menyelesaikan penyelidikan awal kasus ini. “Kami sebagai Bawaslu dalam proses penanganan perkara ini memiliki batas waktu tujuh hari, dan hari ini adalah batas terakhir penyelidikan. Siang ini, kami akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan langkah selanjutnya,” kata Mediansyah dalam keterangannya di ruang kerjanya.
Meski demikian, Mediansyah menyebut bahwa keputusan rapat pleno akan diumumkan langsung oleh Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi. “Hasil rapat pleno ini nanti, teman-teman media bisa langsung konfirmasi ke Ketua Bawaslu Suprondi,” tambahnya.
Dalam proses penyelidikan, Bawaslu Pringsewu diketahui telah melayangkan panggilan sebanyak dua kali kepada Sujadi Saddat untuk memberikan keterangan terkait video yang beredar. Namun, hingga panggilan kedua, Sujadi tetap tidak hadir. Ketidakhadiran ini membuat publik semakin menyoroti kasus tersebut, terutama karena kampanye di tempat ibadah dianggap sebagai pelanggaran serius oleh masyarakat Pringsewu.
Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus Sujadi Saddat. Ketidakhadirannya dalam memberikan klarifikasi juga memicu keprihatinan publik, yang mengharapkan ketegasan Bawaslu dalam menegakkan aturan pemilu. Sejumlah warga Pringsewu berharap kasus ini, jika terus mengalami kendala dalam penyelesaian di Bawaslu, dapat dibawa ke ranah Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk penanganan lebih lanjut.
Banyak masyarakat menilai bahwa sikap tegas Bawaslu sangat diperlukan untuk menjaga integritas pelaksanaan pemilu, khususnya dalam pelanggaran kampanye di tempat ibadah. Jika Bawaslu tidak bertindak tegas, dikhawatirkan tindakan serupa akan terus terulang, yang pada akhirnya dapat mengganggu kualitas pemilihan di Pringsewu.
“Saya harap Bawaslu tidak pandang bulu. Ini bukan masalah pribadi, tapi soal komitmen dalam pemilu. Kalau dibiarkan, nanti ada yang ikut-ikutan kampanye di masjid atau tempat ibadah lain, yang tentunya tidak baik,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Bagi sebagian warga, tindakan kampanye di tempat ibadah merupakan bentuk penyalahgunaan tempat suci untuk kepentingan politik. Mereka menekankan pentingnya menjaga tempat ibadah tetap netral dan bebas dari pengaruh politik praktis, yang dapat memecah belah umat. Hal ini sejalan dengan peraturan yang ada, yang menyebut bahwa tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan institusi pendidikan harus steril dari aktivitas kampanye, agar proses pemilu berjalan jujur dan adil.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat, dan warga menantikan langkah lanjutan dari Bawaslu Pringsewu. Jika Bawaslu akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, maka ada kemungkinan sanksi pidana diterapkan terhadap Sujadi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Pemilu.
Untuk saat ini, masyarakat Pringsewu terus menunggu hasil rapat pleno Bawaslu Pringsewu, yang dijadwalkan berlangsung siang ini. Mereka berharap agar Bawaslu dapat memutuskan perkara ini dengan adil dan tegas, demi menjaga kelancaran dan integritas pelaksanaan Pemilihan Bupati Pringsewu mendatang.
(Team.red)