Merangin Jambi

Bobi Dan Istrinya Pegawai Negeri Sipil Resi Misayuleta Diduga Menjadi Penadah Emas Ilegal Yang Marak Di Desa Pulau Aro Merangin Jambi

655
×

Bobi Dan Istrinya Pegawai Negeri Sipil Resi Misayuleta Diduga Menjadi Penadah Emas Ilegal Yang Marak Di Desa Pulau Aro Merangin Jambi

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Merangin Jambi — Marak nya Penambangan Emas Tampa Ijin (PETI) di Desa Pulau Aro kecamatan tabir ulu Kabupaten Merangin Jambi tak lepas dari marak nya penadah atau penampung emas ilegal, seperti yang di lakukan Oleh Bobi Dan istrinya seorang ASN puskesmas Resi Misayuleta, (30/11/2024)

Transaksi pembelian hasil emas ilegal di lakukan Oleh Bobi di sebelah rumah dinas puskesmas pembantu di desa pulau aro, rumah sekalian tempat dinas istri nya Resi Misayuleta yang ASN di pustu tersebut.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Dalam kompermasi awak media ke Bobi, ” Silahkan saja cek ke lokasi jika masih ada kegiatan nya”, ungkap Bobi.

Jawaban Bobi berbanding kebalik dengan informasi warga sekitar, “Masih pak transaksi jual beli emas kok pak Bobi di sini, hanya saja mereka sudah pindah rumah di desa muara seketuk tapi untuk jual beli emas mereka tetap di sini karena istrinya juga masih bekerja di puskesmas pembantu ini, serta hasil rumahnya di desa muara seketuk itu hasil jual beli emas ilegal ini pak”, ucap warga yang tak ingin namanya di sebut.

Di tempat terpisah kompermasi terhadap kades pulau aro M.Adi mengatakan, “jika Bobi melakukan jual beli penadah emas ilegal dulu sebelum pindah rumah di pulau seketuk, saat ini Bobi dan istrinya sudah pindah rumah ke sana, dan pustu hanya di jadikan tempat rumah dinas posyandu ASN Resi Misayuleta, dan kalo masalah Penambangan Emas Tampa Ijin (PETI) tidak ada ijin dari saya mas, apa lagi itu masyarakat, dan dari dulu emang PETI sudah marak di daerah kami, bukan hanya saat ini, serta di kecamatan Tabir Ulu bukan hanya desa pulau aro tapi desa jernih dan desa kapuk sudah marak PETI”, ungkap Kades M.Adi.

Untuk diketahui, bahwa maraknya PETI di wilayah ini disebabkan karena keberadaan penadah emas hasil tambang ilegal tersebut, bahkan ada yang langsung menyediakan tempat pembakaran atau peleburan seperti Bobi ini, sehingga memudahkan pelaku penambangan menjual hasil tambang ilegalnya.

Untuk mengurangi praktek PETI ini, Aparat Penegak Hukum dan dinas terkait harus memberikan penindakan terhadap penadah hasil tambang ilegal ini seperti Bobi dan istrinya ASN Resi Misayuleta, Selama penadahnya masih bebas beroperasi, PETI ini tidak akan ada habisnya, kalau penadah nya tertangkap pasti, akan mengurangi pelaku penambangannya.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *