Lampung

Diduga Akibat Ketebalan Bervariasi dan Tanah Badan Jalan Masih Labil, Ruas Jalan Rabat Beton Kertosari – SP 4 Kantor Camat Tanjungsari Banyak Alami Kerusakan

145
×

Diduga Akibat Ketebalan Bervariasi dan Tanah Badan Jalan Masih Labil, Ruas Jalan Rabat Beton Kertosari – SP 4 Kantor Camat Tanjungsari Banyak Alami Kerusakan

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Selatan — Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah mengalokasikan anggaran tahun 2024 untuk pembangunan proyek peningkatan kualitas ruas jalan Rabat Beton yang menghubungkan antara Desa Kertosari sampai SP 4 Kantor Camat Tanjungsari.

Berdasarkan papan informasi proyek, diketahui bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut diatas, dilaksanakan oleh CV. Mulia Abadi selaku rekanan perusahaan pemenang tender dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 2.494.026.204,00, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 75 hari kalender.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh wartawan media ini, maka diketahui pula bahwa kondisi ruas jalan Rabat Beton yang belum mencapai satu bulan ini, ternyata sudah banyak yang mengalami pecah (retak) dari atas permukaan badan jalan hingga tembus kebawah.

Selain itu diketahui pula bahwa dalam sepanjang jalur jalan Rabat Beton ini ternyata memiliki ketebalan yang berbeda-beda (bervariasi), mulai dari 16 cm, 17 cm, 18 cm hingga 20 cm. Demikian pula dengan kondisi tanah permukaan badan jalan yang terlihat banyak yang masih labil, sehingga apabila badan jalan Rabat Beton dilalui kendaraan dengan beban lumayan berat maka dipastikan permukaan tanah akan bergerak sehingga mengakibatkan jalan Rabat Beton akan pecah (remuk).

Untuk memenuhi unsur balance dalam pemberitaan, wartawan media ini beberapa kali mencoba melakukan konfirmasi terhadap pihak Rekanan melalui saluran WhatsApp, namun yang bersangkutan seolah enggan untuk menanggapi konfirmasi media.

Atas kejadian diatas, diharapkan kepada Dinas PUPR Lampung Selatan untuk dapat melakukan peninjauan dan pemeriksaan atas kondisi ruas jalan tersebut, serta dapat pula memerintahkan kepada pihak rekanan untuk segera melakukan perbaikan. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *