Tintainformasi.com, Merangin Jambi — Diduga rumah dinas puskesmas desa pulau Aro kecamatan tabir ulu Kabupaten Merangin Jambi diduga di jadikan penampungan atau penadah jual beli dan pembakaran emas ilegal.
Tempat itu pun menjadi penunjang maraknya Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah tersebut, selasa (26/11/2024)
Informasi di dapatkan dari salah satu warga desa pulau aro yang tak ingin di sebut namanya, “benar pak dulu sebelum pindah rumah pak Bobi dan istrinya di rumah nya itu sebelah pas nya tempat pembakaran emas ilegal yang pemilik nya bapak Bobi dan istrinya ibu Resi Misayuleta seorang bidan puskesmas tersebut”, ucap warga.
“Diduga Bobi melakukan kegiatan jual beli pembakaran emas di rumah dinas puskesmas pembantu desa pulau aro sudah bertahun tahun, tampa rasa takut dan seperti nya kebal hukum bersama istri nya” tambah warga.
“Iya setelah bikin rumah di desa muara seketuk, mereka pindah ke sana dan masih tetap melakukan kegiatan nya di desa tersebut,” pungkas warga.
Dalam aturannya Resi misayuleta dan Bobi sudah menyalahi aturan, yang mana Resi misayuleta adalah ASN di dinas puskesmas tapi merangkap melakukan jual beli penampungan atau Penadah pembakaran emas ilegal, padahal Resi Misayuleta jelas jelas menyalahi aturan.
Warga berharap “agar aparat penegak hukum (APH) dan dinas kesehatan terkait di merangin jambi dapat menindak lanjuti pelaku jual beli dan pembakaran emas ilegal di desa Pulau aro dan desa muara seketuk khususnya, agar tidak ada lagi pemain tambang emas ilegal yang marak melakukan penambangan Emas Tampa Ijin (PETI)”, ungkap warga.
“Apa lagi Resi misayuleta seorang pegawai negeri bidan di puskesmas kecamatan tabir ulu malah bermain jual beli emas ilegal bersama suaminya Bobi dan melakukan kegiatan di rumah dinas dengan waktu yang cukup lama, setelah menghasilkan uang milyaran kini mereka pindah ke desa muara seketuk”, pungkasnya.
Di tempat terpisah hasil kompermasi awak media ke kades muara Aro M. Adi mengatakan “Benar pak dulu sebelum pindah rumah nya mereka melakukan kegiatan tersebut tapi setelah pindah rumah, puskesmas tersebut hanya jadi tempat ASN Resi Misayuleta dinas kegiatan kader posyandu”, ucap kades.
Awak media berusaha menayakan masalah ijin Bobi untuk jual beli penadah emas ilegal, pak kades mengatakan “kegiatan penadah di pustu itu sudah tidak ada lagi dan masalah ijin nya Bobi tidak ada pak, saat ini kegiatan nya hanya di rumah nya yang baru saja di desa muara seketuk”, papar kades.
(Team)