Scroll untuk baca artikel
Merangin Jambi

Aktifitas Pertambangan Tampa Ijin (PETI) Ilegal Milik Bandi Dan Budi CS Beroperasi Di Desa Mentawak Kec. Nalo Tantan Dusun proyek Ada 7 Set Yang Beroperasi 

175
×

Aktifitas Pertambangan Tampa Ijin (PETI) Ilegal Milik Bandi Dan Budi CS Beroperasi Di Desa Mentawak Kec. Nalo Tantan Dusun proyek Ada 7 Set Yang Beroperasi 

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Merangin Jambi —Media tinta informasi online dan tv mendapat kan informasi masyarakat ada kegiatan aktifitas Pertambangan Tampa Ijin (PETI) milik Bandi dan Budi cs 02/01/2025 beraktifitas masuk di Lokasi  desa mentawak kecamatan nalo tantan kabupaten merangin, jambi.

Dalam keterangan Pekerja inisial (S) menyatakan “pemilik tambang emas ilegal ini adalah punya Bandi dan Budi cs warga dusun”, ucapnya.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Proyek dalam Lokasi tambang emas ilegal Ini terdapat 7 set yang  beroperasi di Desa mantawak dan dusun ini,  proyek   Tampa Ada rasa takut dengan APH setempat, namun aktifitas Tambang ilegal Ini Tetap Beroperasi   tampa rasa takut”, Ujar pekerja inisal (S).

“Kami Cuma pekerja yang punya Bandi dan Budi cs, kalau Mau ketemu Budi Warga dusun proyek dan Bandi warga desa rantau Kec tabir Panjang, meraka  tidak datang ke sini”  kata Narasumber inisia (S) ke awak Media.

Namun Aktifitas peti Ini Hampir putuskan jalan akses warga melintas membawa hasil Kebun mau Pun Jalan aktifitas aktif menghubungkan desa ke desa mau menuju kota bangko.

Aktifnya tambang ini Terus merusak Aliran  sungai Dan Hampir putuskan jalan masyarakat menghubungkan desa Desa lain.

Masyarakat berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) membantu memberantas aktifitas PETI Milik Bandi dan Budi cs di  desa mantawak Dusun proyek ini.

Penambangan tanpa izin (PETI) diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 158 UU tersebut menyatakan bahwa pelaku PETI dapat dipidana dengan: Penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp100 miliar.

(Team.kabiro.merangin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *