Bandar Lampung

Keluarga Korban dan Kuasa Hukum Korban Sampaikan Apresiasi Atas Kinerja Cepat Propam Polda Lampung Dalam Menangani Pengaduan M. Ganta Baherza

221

Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Berdasarkan penerimaan surat pengaduan Propam Nomor : SPSP2/36/IX/2024/Subbagyanduan yang disampaikan oleh Pelapor Muhammad Ganta Baherza, pekerjaan : Mahasiswa, alamat : Jalan Cempaka Kelurahan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah pada tanggal 18 September 2024.

Laporan pengaduan diterima oleh Bripka Samsul Haimi petugas Subbagyanduan Bid Propam Polda Lampung, dengan perihal : Dugaan adanya pemukulan yang dilakukan oleh Bripka Jailani Kusuma anggota Ditsamapta Polda Lampung dengan wujud perbuatan terlapor memborgol pelapor lalu memukul bagian dada dan bagian kepala lalu mencekik leher pelapor.

Atas pengaduan tersebut diatas, Petugas penerima, selain menerima keterangan yang disampaikan langsung oleh Pelapor, Petugas juga menerima bukti-bukti berupa Fotocopy KTP, Bukti Berobat dan Foto Dokumentasi pendukung lainnya.

Dari laporan yang disampaikan, Pelapor dan keluarga pada tanggal 30 September 2024 mendapatkan surat resmi dari Bidang Propam Polda Lampung Nomor : B/170/IX/2024/Propam dengan Perihal : Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat yang menyatakan bahwa Pengaduan telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Urbinpam Subbidpaminal Bidpropam Polda Lampung, untuk koordinasi dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Petugas Penyelidik Bripka P Erikson Tamba jabatan Banum Urbinpam Subbidpaminal Bidpropam Polda Lampung.

Dengan adanya langkah cepat Petugas dalam menangani permasalahan ini, keluarga korban (pelapor) menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya, dengan harapan selanjutnya semoga Petugas dapat segera menuntaskan masalah ini

Disebutkan juga oleh keluarga korban bahwa, semenjak adanya kejadian penganiayaan tersebut diatas korban Muhammad Ganta Baherza mengalami traumatis, maklum karena korban tersebut sedari kecil tidak pernah mendapatkan perlakuan kasar dari orangtuanya, terlebih menyakitinya secara fisik.

Hal yang senada juga disampaikan oleh Kuasa Hukum Korban, Ebrick, SH., MH dalam konfirmasinya kepada media ini menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah menemui Petugas Penyelidik Propam Polda Lampung dan jawaban yang diterima adalah Petugas segera akan menyampaikan surat tembusan untuk melakukan pemeriksaan intensif.

Pemeriksaan intensif adalah bagian dari proses penyidikan dalam sistem peradilan pidana terpadu, sementara tujuan dan fungsi diadakan pemeriksaan intensif adalah untuk mengevaluasi proses penyidikan, memecahkan masalah atau hambatan penyidikan, memastikan kesesuaian antara saksi, tersangka dan bukti, menyempurnakan berkas perkara, menentukan layak tidaknya berkas perkara dilimpahkan kepada penuntut umum dan memenuhi petunjuk JPU serta memantapkan penetapan unsur-unsur pasal yang dituduhkan.

“Korban dan keluarga diharap untuk bersabar sejenak, karena Petugas sedang melakukan persiapan, kita juga berharap supaya kasus ini segera terselesaikan,” pungkas Ebrick.

Exit mobile version