Tintainformasi.com, Tulang Bawang —Ketua ormas PEKAT-IB Kabupaten Tulang Bawang, Andri WK, Senin (11/11/2024) pagi, memenuhi panggilan Bawaslu setempat terkait dengan laporannya atas dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi netralitas ASN yang dilakukan Sekda Haryanto Hasan.
Dalam permintaan klarifikasi kepada Ketua PEKAT-IB, Andri WK, terkait laporannya tertanggal 4 November 2024 itu, Ketua Bawaslu Tuba, Inda Fiska Mahendro, SP, SH, didampingi A. Racmat Lihusnu, SE, MM. Sekitar dua jam memberikan keterangan, Andri WK meninggalkan kantor Bawaslu Tuba.
Kepada awak media yang mewawancarai di depan kantor Bawaslu, Ketua PEKAT-IB Tuba, Andri WK, menjelaskan, dirinya dimintai keterangan terkait laporannya terhadap dugaan ketidaknetralan Pj Sekda, Haryanto Hasan, menghadapi pilkada serentak 2024 ini. Juga menyerahkan bukti-bukti pendukung, diantaranya medsos dukungan Pj Sekda kepada salah satu calonkada.
“Kami dari PEKAT-IB menitipkan amanah dan harapan kepada Bawaslu agar proses penegakan peraturan perundang-undangan dapat ditindaklanjuti dengan segera sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Andri WK seraya menegaskan apa yang dilakukan DPD PEKAT-IB Tuba ini murni untuk membantu tegaknya ketentuan perundang-undangan dan tanpa ada pihak manapun yang menunggangi.
Sementara Ketua Bawaslu Tuba, Inda Fiska Mahendro, menjelaskan, permintaan keterangan terhadap Ketua PEKAT-IB merupakan langkah awal sebagai tindaklanjut atas laporan yang diterima pihaknya.
Setelah ini, sambung Inda Fiska, Bawaslu akan melakukan telaahan atas bukt-bukti yang dilaporkan. Bila memenuhi persyaratan, akan ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan terhadap terlapor.
Ia menegaskan, dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu hanya mengacu pada ketentuan perundang-undangan, tanpa melihat latar belakang atau status yang dilaporkan.
Sebagaimana diketahui, menyusul masuknya surat laporan dari DPD PEKAT-IB Tuba terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi netralitas ASN yang dilakukan Pj Sekda, Haryanto Hasan, Bawaslu setempat menindaklanjuti melalui surat bernomor: 898/PM.00.01/K.LA-09/11/2024, tanggal 8 November 2024, bersifat Penting, prihal: Undangan Permintaan Keterangan, yang ditandatangani Ketua Bawaslu Tuba, Inda Fiska Mahendro, SP, SH, meminta Andri WK, Ketua DPD PEKAT-IB Kabupaten Tulang Bawang, sebagai pelapor, untuk bertemu pimpinan Bawaslu guna memberikan klarifikasi pada hari Senin (11/11/2024), pukul 09.00 WIB, di Kantor Bawaslu Tuba, Jln. Cendana 249, Gunung Sakti, Kecamatan Menggala, Tuba.
Dan sesuai dengan undangan, Senin (11/11/2024) pagi, Ketua DPD PEKAT-IB Tuba, Andri WK, telah menyampaikan klarifikasi atas laporannya.
Sebelumnya, Andri WK mengatakan, laporannya mengenai ketidakpatuhan Sekda Tuba, Haryanto Hasan, terkait netralitasnya sebagai ASN menghadapi pilkada serentak 2024 ini, selain ditujukan kepada Pj Gubernur Lampung, juga disampaikan kepada Bawaslu, baik provinsi maupun kabupaten.
“Jadi, untuk posisinya sebagai Pj Sekda, kami juga melaporkan ke Pj Gubernur, dengan tembusan ke Kemenpan RB, BKN, dan Kemendagri. Terkait perilakunya sebagai ASN yang diduga kuat tidak netral didalam pilkada, kami melaporkan ke Bawaslu. Masing-masing kami laporkan sesuai domain atau tupoksinya,” tutur Andri WK. (Team.red)