Tintainformasi.com, Pringsewu — Sebelumnya diketahui bahwa Kepala Pekon (Kakon) Yogyakarta Selatan (Yogsel) Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Mursidi diduga telah melakukan praktek politik praktis, yakni dengan secara aktif mengajak dan mengarahkan warga agar mengarahkan hak pilihnya kepada pasangan cabu, cawabup Pringsewu dengan nomor urut 04 Ririn Kuswantari – Wiriawan Sada Melinda.
Walaupun sudah jelas bahwa perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang, akan tetapi yang bersangkutan telah dengan sengaja melakukan perbuatan, dimana dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi administrasi.
Dalam praktek penegakan hukum ternyata Petugas belum sepenuhnya mampu untuk benar-benar menegakkan korelasi hukum dan terbukti bahwa dalam dugaan kasus diatas, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Gadingrejo tidak mampu untuk melakukan proses Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terhadap yang bersangkutan.
Demikian pula halnya dengan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu, saat wartawan media ini melakukan konfirmasi melalui saluran WhatsApp terhadap Anggota Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Mediansyah Resaputra, yang bersangkutan hanya menjawab singkat, “Sedang DL”
“Nanti saya lagi DL, kalau sudah pulang kita komunikasi Lagi,” jawab singkatnya kepada salah satu media, Jum’at (25/10/24).
Ironisnya, hingga saat ini pun Mediansyah Resaputra tak juga memberikan informasi kepada media ini seolah bungkam terkait tindak lanjut dugaan pelanggaran Kakon Mursidi yang terlibat Politik Praktis.
Disisi lain, Panwascam Gadingrejo saat dimintai tanggapannya, Nugroho Santoso, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), mengaku sudah ditindaklanjuti persoalan yang dimaksud bahkan sudah diplenokan, untuk hasilnya dapat ditanyakan langsung kepada Ketua Panwascam Gadingrejo.
“Sudah kita pleno kan, untuk hasil pleno nya bisa ditanyakan ke yang berwenang menyampaikan, yaitu Ketua Panwascam Gadingrejo,” jawab Nugroho, Selasa (12/11/24).
Ketua Umum DPP Laskar Lampung Indonesia, Ir. Nerozelly Agung Putra Koenang dalam konfirmasinya kepada media ini menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Petugas yang dalam hal ini Panitia Pengawas Pemilu baik tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan yang seolah-olah memandang sepele terhadap pelanggaran UU Pilkada ini.
“Mereka terlihat garang dalam uforianya, akan tetapi ciut nyali pada saat berhadapan dengan derajat status sosial,” kilah Panglima (panggilan akrab Nero Koenang), Selasa (12/11/2024).
Lebih lanjut Nero Koenang berharap kepada Ketua Bawaslu Provinsi Lampung untuk melakukan evaluasi dan menekankan pentingnya penegakan peraturan yang menyangkut masalah pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang akan datang ini.
(Team.red)