Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Mantan anggota Polri berpangkat Aiptu, Rusmini bersyukur atas dikirmnya undangan gelar perkara dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Undangan dengan nomor : B/2009 /XI/ RES.1.11. 2024 / Ditreskrimum, tanggal 18 November 2024, Perihal Udangan Gelar Perkara Biasa, itu menjadi titik terang atas kasus yang diperjuangkan nya selama ini.
Untuk di ketahui, undangan gelar perkara tersebut terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang gaji Rusmini selama delapan tahun dari tahun 2016 sampai dengan 2023 atas SKPP yang baru diterbitkan oleh bendahara Polres Lampung Selatan tindak pidana tersebut yang diduga dilakukan oleh IPTU Sukarna dan lainnya.
Dalam undangan itu, Rusmini diminta untuk hadir pada hari Kamis (21/11) jam 10.00 WIB di Ruang Rapat Ditreskrimum Polda Lampung.
“Alhamdulillah, saya dikirimi surat undangan gelar perkara, mudah – mudahan ini menjadi titik terang terkait permasalahan yang selama ini saya perjuangkan,” kata Rusmini. Rabu (20/11/2024).
Rusmini menambahkan, jika dirinya juga sudah meminta jadwalnya untuk di undur, karena hari tersebut belum dapat hadir ke Mapolda Lampung.
“Besok belum bisa hadir mas, karena masih ada yang harus saya urus, kemungkinan saya hadir hari Senin (25/11), tadi sudah saya konfirmasi ke penyidik untuk diundur jadwalnya,” jelas Rusmini.
Sebelumnya, Rusmini mendatangi Istana Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka untuk mengadukan kasus yang menimpanya, Jum’at (15/11). Rusmini mendapat atensi khusus dalam penanganan kasusnya tersebut.
Laporan Rusmini diterima langsung oleh Staf Ahli Wakil Presiden dengan nomor Surat Tanda Terima Kementrian Sekretariat Negara, Nomor Surat : 1071125606690008. Jakarta 15/11/2024, yang menerima : Dede/Rendi dengan jabatan bagian persuratan. (Team.red)