LampungTanggamus

Lelang Jabatan Sekda Tanggamus Diduga Ada Kongkalikong

224
×

Lelang Jabatan Sekda Tanggamus Diduga Ada Kongkalikong

Sebarkan artikel ini

Tanggamus (Tintainformasi.com) — Seleksi Lelang Jabatan Sekda Kabupaten Tanggamus tuai kritik pedas dari berbagai sumber.

Salah satunya Kritik tersebut datang dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPK-NI).

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Sebab dari delapan (8) pendaftar, kini tersisa empat (4 ) peserta Dr. Ir. ANDI WIJAYA, ST.,M.M.,Μ.Α.Ρ nilai 86.11, Ir. SUAIDI, M.Μ nilai 77,78, ARPIN, SPd., M.M, nilai 69,44, Dr. Hi. DESYADI S.H.,M.H nilai 69,44.

Dari empat ini tinggal menunggu pengumuman hasil akhir, namun Panitia Seleksi (Pansel) hingga saat ini belum memberikan kejelasan siapa yang akan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) orang nomor satu di tingkat pegawai di Kabupaten Tanggamus ini.

Yuliyar Baro Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPK-NI) mengungkapkan keterangan Edwinsyah Kabid Pengembangan ASN BKSDM Kabupaten Tanggamus sangat tidak masuk akal, mereka punya aturan yang cukup, namun dari awal seleksi sudah ada kejanggalan.

” Saya sudah baca berita sebelumnya, bahwa setiap peserta pasti ada syarat seleksi administrasi termasuk surat indisiplin dan dinyatakan ada. Kemudian ada berita tentang seleksi jabatan sekda sudah mulai berubah. Pendaftar yang notabene bermasalah langsung hilang. Ini perlu kita curigai, sebab dari awal seleksi kenapa lolos, ada apa dengan BKSDM Kabupaten Tanggamus, “ucapnya, Rabu (13/11/2024).

” Kami masyarakat Kabupaten Tanggamus ini tidak bodoh, apalagi ini menyangkut Sekertaris Daerah, kenapa pendaftar tidak ada surat indisiplin bisa lolos. Dari uraian berita yang sudah diterangkan oleh Edwinsyah sangat tidak singkron, ” imbuh Yuliyar Baro.

Menurutnya, Surat indisiplin itu pasti ada, tidak mungkin tidak ada, sebab itu jadi acuan salah satu syarat lelang Jabatan Sekda Tanggamus.

Sebagai syarat lelang Jabatan Sekda, kalaupun informasi tersebut benar adanya bahwa Inspektorat Lampung Selatan tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan indisiplin.

” Mengapa Dinas BKSDM Tanggamus memberikan keterangan menyatakan bahwa suratnya ada, hal ini di ungkapkan Edwinsyah saat di konfirmasi melalui via handphone, “kata Yuliyar Baro menceritakan ungkapan Edwinsyah.

” Kami menduga Calon Sekda Tanggamus ada main mata dengan BKSDM Tanggamus, hal ini terbukti dengan adanya keterangan yang tidak singkron antara Inspektorat Lampung Selatan dengan BKSDM Tanggamus, ” lanjut Yuliyar.

” Dari kutipan berita sebelumnya ini, sudah ada kejanggalan, kemudian beberapa waktu ini berita Sekda Tanggamus selalu jadi sorotan media. Saya rasa BKSDM harus terbuka jangan ada kongkalikong tegas, ” Yuliyar Baro.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas BKSDM Kabupaten Tanggamus belum bisa dikonfirmasi. (Team Investigasi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *