Tintainformasi.com, Lampung Tengah — Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh salah seorang Pejabat di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Cipta Karya (DPKPP dan CK) Kabupaten Lampung Tengah, diketahui bahwa Pemerintah dalam tahun anggaran 2024 telah menggelontorkan anggaran senilai Rp. 3,8 miliar lebih untuk pembangunan Mandi Cuci dan Kakus (MCK) di beberapa lokasi.
Lokasi proyek pembangunan MCK tersebut diatas meliputi 4 wilayah, diantaranya Kecamatan Pubian terdapat 87 titik, Kecamatan Anak Ratu Aji terdapat 85 titik, Kecamatan Rumbia terdapat 83 titik dan Kecamatan Way Pengubuan terdapat 56 titik, sehingga keseluruhannya sejumlah 113 titik. Sementara anggaran pembangunan setiap titik telah ditentukan sebesar Rp 12.500.000,00
Pejabat Kabid bernama BN tersebut diatas juga mengakui bahwa memang terdapat banyak kesalahan dalam pekerjaan tersebut dimana seharusnya bangunan MCK menggunakan dinding spandek namun keseluruhan menggunakan batu bata, selain itu dari hitung-hitungan material dan semuanya hanya menghabiskan biaya sekitar kurang lebih 4-5 jutaan saja, sementara anggaran yang digelontorkan per titik pekerjaan sebesar Rp. 12.500.000
Selain kejanggalan dalam pembangunan fisik MCK tersebut, disinyalir juga dalam Pengadaan Tangki Seftik Individual 0,8 M3 tidak sesuai dengan anggaran yang di gelontorkan di mana untuk satu Tangki Seftik mencapai Rp. 4.784.234 yang di duga dalam realisasi nya harga Satuan dari Tangki Seftik tersebut jauh di bawah anggaran.
Menurut keterangan narasumber dilapangan, yang menyebutkan bahwa seperti yang terjadi di Kampung Payung Dadi, masyarakat penerima manfaat mengakui mereka menerima bantuan material berupa 3 sak semen merk Rajawali, batu bata sebanyak 500 buah, pasir setengah mobil kecil, 1 buah closet jongkok, 1 batang pipa ukuran 3 inchi, 9 batang kayu kaso/usuk, septi tank ukuran 800 – 800 ml dan 1 lembar spandek ukuran bangunan. Pembuatan lobang penggalian dilakukan masyarakat dengan dibayar Rp 100.000,00 dan bahkan ada juga yang tidak dibayar.
Hal yang serupa juga ditemukan di Kampung Karang Jawa Kecamatan Anak Ratu Aji, bahwa masyarakat hanya menerima bantuan material berupa batu bata sebanyak 300 -350 buah, tidak ada kayu kaso namun diganti dengan 1 batang Hollow, sehingga dalam mewujudkan pembangunan MCK ini masyarakat banyak mengalami kekurangan material.
Jika menurut kepada data LPSE, pekerjaan tersebut terbagi menjadi 2 paket yang di kerjakan dengan Metode E-purchasing, dari ke dua pekerjaan tersebut di ketahui yakni Pembangunan MCK dan Pemasangan Tangki Seftik 0,8 M3 dengan Pagu Anggaran Rp. 2. 332.500.000 dan pengadaan Tangki Seftik Individual 0,8 M3 dengan Pagu Anggaran Rp. 1.487.896.774 dengan jadwal pelaksanaan kontrak dari bulan Mei – September 2024.
Dari rangkaian kejadian tersebut diatas, Ketua DPP LSM Pematank, Suadi Romli dalam konfirmasinya kepada media ini, menilai bahwa dalam pelaksanaan Proyek milik Dinas PKPP dan Ck tersebut diatas, telah terjadi unsur pembiaran dari pihak Pengawas, baik Pengawas Rekanan selaku penyedia barang dan jasa maupun Pengawas dari pihak Pemerintah.
Suadi Romli juga mengapresiasi keterangan yang disampaikan oleh salah seorang Pejabat dilingkungan Dinas tersebut, tanpa tedeng aling-aling yang bersangkutan mengakui bahwa pihak rekanan telah berupaya melakukan tindak pidana korupsi dengan cara tidak memenuhi kebutuhan metrial pembangunan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak, sehingga dipastikan bahwa pelaksanaan proyek ini bakal mengalami kegagalan sehingga berhimbas terhadap kerugian keuangan negara.
“ Kami segera melakukan investigasi pendalaman tentang masalah ini dan melakukan koordinasi terhadap Instansi terkait, namun bilamana terdapat fakta dan bukti bahwa proyek ini dicemari dengan indikasi korupsi, maka kami tidak pula segan untuk segera membawa persoalan ke ranah hukum,” pungkas Suadi Romli. (Team.red)