Tintainformasi.com, Tanggamus — Berdasarkan pengumuman hasil penilaian administrasi (rekam jejak) peserta seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus Nomor : 02.PU/PANSEL-SELTER/TGMS/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Pansel, Ir. Fredy, SM., MM.
Dari pengumuman tersebut diatas, ada delapan peserta yang lolos seleksi administasi dan semuanya telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu uji kompetensi manajerial dan sosial kultural oleh Tim Asesor.
Delapan peserta yang berhasil lolos pada seleksi administrasi tersebut merupakan Pejabat Eselon ll baik dari lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus maupun dari luar Kabupaten Tanggamus dan salah satu syarat untuk mengikuti seleksi administrasi adalah dengan menyertakan surat keterangan rekomendasi yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Inspektorat masing-masing.
Salah seorang dari delapan peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi tersebut diatas, adalah sdr. Yespy Cory semula menjabat sebagai Kadispora Kabupaten Lampung Selatan yang diduga memperoleh rekomendasi disiplin dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Hal tersebut diatas, karena didasari oleh pernyataan yang disampaikan oleh Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Ariswandi, SH., MH yang menyatakan bahwa pihaknya selama ini tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi indisipliner terhadap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Yespy Cory.
“Kami tidak mengeluarkan surat indisiplin sebagai syarat lelang jabatan Sekda di Kabupaten Tanggamus. Inspektorat memiliki prosedur dan regulasi yang jelas dalam hal ini. Setiap rekomendasi atau dokumen yang kami terbitkan sesuai dengan ketentuan dan hanya diberikan pada saat memang diperlukan,” jelas Aris.
Aris juga menambahkan bahwa Inspektorat Lampung Selatan selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Proses pengawasan dan pembinaan di lingkungan pemerintah daerah, menurutnya, selalu berpedoman pada aturan yang berlaku demi menjaga integritas pelayanan publik tegasnya.
Sementara Edwinsyah, Kabid Pengembangan ASN BKSDM Kabupaten Tanggamus menjelaskan setiap peserta pasti ada syarat seleksi administrasi termasuk surat rekomendasi indisiplin dan dinyatakan ada sehingga peserta bisa dinyatakan lolos seleksi.
“Surat indisiplin itu pasti ada tidak mungkin tidak ada sebab itu jadi acuan salah satu syarat lelang jabatan Sekda Tanggamus,” ujar Edwinsyah.
Ia tambahkan, kalaupun informasi terkait Yesfi Cory tersebut benar bahwa Inspektorat Lampung Selatan tidak pernah mengeluarkan surat rekomentasi indisiplin tentunya BKPSDM Tanggamus tidak akan memberikan keterangan menyatakan bahwa suratnya ada.
Dibuktikan dengan lolosnya Yesfi Cory ke tahap lelang jabatan Sekda di Kabupaten Tanggamus selanjutnya.
Kini dugaanya peserta calon Sekda Tanggamus main mata dengan BKSDM Tanggamus, hal ini terbukti dengan adanya keterangan yang tidak sinkron antara Inspektorat Lampung dengan BKSDM Tanggamus.
Dengan adanya kejadian tersebut diatas, Ketua Umum Laskar lampung Indonesia, Ir. Nerozely Agung Putra Koenang dalam konfirmasinya kepada media ini mengatakan bahwa ini merupakan sisi bentuk upaya nepotisme calon pejabat tinggi pratama, ternyata untuk meraih jabatan yang diinginkan maka kalau perlu jalan apapun bisa ditempuh, sekalipun itu melanggar aturan.
“Inilah mencerminkan mental oknum yang bakal menebar benih manipulasi, tak perduli bakal merugikan orang lain atau bahkan negara sekalipun,” jelas Nero Koenang, Kamis (7/11/2024).
Melalui pemberitaan ini, Nero Koenang berharap kepada Panitia Seleksi untuk dapat meninjau kembali Keputusan yang telah dikeluarkan melalui Pengumuman tersebut diatas, karena bilamana ini tetap diteruskan maka tidak mustahil bahwa hasilnya nanti akan menimbulkan polemik yang berkepanjangan. (Team.red)