Lampung Timur

Buntut Tertipu Pengaku Kasat Reskrim Lamtim, Keluarga Kamirah Bakal Laporkan Bayu

282
×

Buntut Tertipu Pengaku Kasat Reskrim Lamtim, Keluarga Kamirah Bakal Laporkan Bayu

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Timur — Kasus penipuan yang dilakukan dua wanita pengaku Kasat Reskrim Polres Lamtim dan berhasil memperdaya mantan Kades Trisinar, Margatiga, Kamirah, hingga menggelontorkan dana Rp 250 juta atas desakan penasihat hukumnya, Bayu Teguh Pranoto, tampaknya bakal berbuntut panjang.

Keluarga Kamirah berencana melaporkan Bayu -PH Kamirah saat itu- ke Polres Lamtim.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Kami memang berencana melaporkan Bayu ke Polres Lamtim. Ini masih nunggu perkembangan,” kata FH, anak Kamirah, Selasa (24/12/202) lalu.

Kenapa baru sekarang berencana melaporkan mantan PH sang ibu yang kini mendekam di Lapas Sukadana? “Saat itu kami tidak menjurus ke salah satu terduga pelaku, tapi hanya laporan tentang adanya penipuan yang mengatasnamakan Kasat Reskrim,” ucap FH.

Ditegaskan, dirinya tidak akan mentransfer uang hingga Rp 250 juta ke pengaku Kasat Reskrim bila tidak didesak dan diberi nomor rekening oleh Bayu.

“Fakta dan data-datanya sudah saya siapkan. Tinggal menunggu waktu yang pas untuk melaporkan kasus ini,” imbuh FH mewakili keluarga besar mantan Kades Trisinar, Kecamatan Margatiga, Kamirah.

Ia berharap, dengan bukti-bukti yang ada, penyidik Polres Lamtim dapat menggali lebih lanjut dan menemukan siapa saja yang terlibat dalam kasus penipuan dengan mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lamtim ini.

Sebelumnya, mengenai adanya desakan dari PH untuk keluarga Kamirah segera mengirim uang kepada pelaku yang mengaku Kasat Reskrim Polres Lamtim dengan alasan mengembalikan kerugian negara, advokat senior di Lampung, Gindha Ansori Wayka, menyatakan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan.

“Idealnya PH memahami hal ini dengan baik. Jika benar ada desakan dari PH hingga keluarga kliennya mengirim uang ke pelaku yang mengaku Kasat Reskrim, tentu hal ini sama sekali tidak dibenarkan. Bahkan, bisa diduga yang bersangkutan menjadi bagian dari kejahatan itu sendiri,” kata Gindha, Rabu (25/12/2024).

Dijelaskan, jika dana itu merupakan pengembalian kerugian negara, maka penyerahannya harus dilakukan secara langsung kepada penegak hukum dan ada tanda terima secara resmi dari penegak hukum mewakili negara.

Diberitakan sebelumnya, kasus dua wanita yang “menjual” nama Kasat Reskrim Polres Lamtim dan memperdaya mantan Kades Trisinar, Margatiga, Kamirah, hingga mengalami kerugian Rp 250 juta ini naik kepermukaan setelah FH -anak Kamirah- mengungkapnya Minggu (22/12/2024) lalu.

FH mengaku, “terjebaknya” keluarga mereka dalam kasus penipuan tersebut tidak lepas dari desakan penasihat hukum Kamirah, Bayu Teguh Pranoto.

Melalui pesan WhatsApp, FH membeberkan, semua berawal saat Bayu Teguh Pranoto, mengirimkan nomor rekening, dan meminta dirinya segera mentransfer sejumlah uang ke rekening tersebut.

“Bayu meyakinkan saya bahwa dia sudah bertemu Kasat, dan dari Kasat tersebut dia mengaku mengetahui nominal kerugian negara yang harus dikembalikan, yaitu Rp 250 juta,” kata FH.

Atas permintaan PH sang ibu itulah, pada hari Selasa, 6 Februari 2024, pukul 13.31 WIB, FH mentransfer dana Rp 50 juta ke rekening yang diberikan Bayu. Yaitu rekening BRI dengan nomor: 0184-01-084605-50-3 atas nama Putri Romadhona.

Setelah mentransfer, Bayu mengajak bertemu di Metro.

“Dan saat ketemu di Metro, Bayu menyampaikan bahwa pihak Polres minta hari itu uangnya dicukupkan jadi Rp 140 juta. Lalu pada hari itu juga, pukul 14.50 WIB, kembali saya transfer Rp 90 juta, sesuai permintaan pihak Polres, yang disampaikan Bayu kepada saya,” imbuhnya.

Tidak cukup sampai disitu. Keesokan harinya, tanggal 7 Februari 2024, Kamirah -sang ibu- dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lamtim. Sebelum berangkat ke Polres, lagi-lagi sang pengacara meminta FH mentransfer uang agar kerugian negara sebesar Rp 250 juta dikembalikan seluruhnya.

“Karena kami niatnya baik dan ingin perkara yang menjerat ibu saya segera selesai, saya mentransfer uang kekurangannya, sebanyak dua kali. Pertama sebesar Rp 100 juta pada pukul 10.37 WIB, selanjutnya pukul 10.52 WIB yang Rp 10 juta-nya,” aku FH seraya mengirimkan semua bukti transfer yang dilakukan keluarganya sesuai arahan pengacara sang ibu.

Ditambahkan, selepas mentransfer hingga total Rp 250 juta ke rekening atas nama Putri Romadhona sebagaimana desakan Bayu selaku PH sang ibu, ia berpikir mereka akan segera ke Polres untuk memenuhi panggilan.

Tapi apa yang terjadi? “Ternyata kami; saya, kakak perempuan saya, serta ibu saya, diajak ketemuan dulu oleh Bayu di rumah makan pindang sebelah kantor BPN Lamtim. Setelah itu kami diajak oleh Bayu ke Indomaret yang ada di depan Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana. Disitu Bayu menelefon Kasat Reskrim, tapi saat itu nomor Kasat tidak aktif. Lalu Bayu memerintahkan kami untuk pulang ke rumah, dan Bayu pun pulang,” urai FH.

Anak mantan Kades Trisinar ini juga menceritakan, bahwa ibunya mengenal Bayu Teguh Pranoto, dari Dwi Pujo Prayitno yang merupakan ayah kandung Bayu.

“Saya sebenarnya benar-benar kecewa terhadap Bayu dan Dwi Pujo Prayitno ini, mas. Mereka sama sekali tidak ada perhatian kepada kliennya. Selama ibu ditahan di Polres, sama sekali mereka tidak pernah mengunjungi ibu saya. Bahkan setelah mereka tahu kami ditipu, selama satu minggu hp Dwi Pujo Prayitno tidak bisa kami hubungi. Padahal dulu sebelum mentransfer uang atas perintah anaknya, saya sempat menelefon Pak Dwi Pujo Prayitno, minta pertimbangan beliau. Saat itu beliau begitu meyakinkan saya, untuk segera mentransfer kerugian negara. Kata beliau waktu itu, nggak ada masalah, transfer aja, nanti kalau terjadi apa-apa saya yang nabraknya,” ucap FH, menirukan ucapan Dwi Pujo Prayitno, yang diketahui seorang tenaga pengajar di FH Unila.

Benarkah Bayu Teguh Pranoto selaku PH Kamirah mendesak FH mentransfer dana hingga Rp 250 juta ke rekening yang diberikannya, dan ternyata tertipu? Benarkah ia tidak mengenali suara Kasat Reskrim yang sesungguhnya sehingga begitu mudahnya “terjebak” dalam aksi penipuan yang merugikan kliennya? Sayangnya, Bayu sama sekali tidak merespon permintaan konfirmasi yang dikirimkan ke nomor hp-nya. (Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *