Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Realisasi pembangunan pengembang perumahan yang dilaksanakan oleh PT. RMW terletak di Jalan Swadaya X Kelurahan Gunungterang Kecamatan Langkapura Kotamadya Bandar Lampung ternyata hingga saat ini masih tetap berjalan meskipun secara resmi telah dihentikan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung.
Penghentian pembangunan perumahan tersebut, didasari karena desakan masyarakat setempat, sebab akibat dari pembangunan tersebut maka pemukiman masyarakat sekitar mengalami kebanjiran (banjir lumpur) pada saat terjadi hujan. Selain itu diketahui pula bahwa Perusahaan Pengembang Perumahan ini ternyata belum memiliki izin secara resmi seperti Izin Site Plan dan Izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).
“Kami telah memberikan instruksi agar pembangunan dihentikan sementara mengingat pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat dan Perusahaan juga diharuskan untuk mengurus izin resmi pembangunan perumahan tersebut,” jelas Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Yusnadi dalam konfirmasinya.
Hal yang serupa disampaikan oleh Anggota Komisi lll DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi menyatakan bahwa yang bersangkutan telah turun langsung melihat dan menyaksikan apa yang menjadi keluhan masyarakat terkait dampak pembangunan perumahan tersebut.
“Memang benar apa yang disampaikan oleh masyarakat bahwa pada saat hujan maka pemukiman masyarakat akan mengalami banjir lumpur, ini disebabkan karena Perusahaan pengembang Perumahan tidak membangun drainase yang memadai guna mengantisipasi bila terjadi banjir,” jelas Agus Djumadi, Selasa (10/12/2024). (Team.wd)