Scroll untuk baca artikel
Bandar Lampung

Diduga Selama Ini Komersialisasi Untuk Pribadi, DPRD Desak Dispora Segera Urus Izin PAD dari Lapangan Tembak

124
×

Diduga Selama Ini Komersialisasi Untuk Pribadi, DPRD Desak Dispora Segera Urus Izin PAD dari Lapangan Tembak

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Lapangan Tembak yang berada di Jln. Endro Suratmin Sukarame Bandar Lampung dalam operasi komersialisasi selama ini diduga hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok dan hasil pemanfaatan sewa tidak ada yang mengalir untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebelumnya diketahui bahwa penggunaan Lapangan Tembak tersebut dikenakan sewa seperti berikut :

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

— Untuk Latihan Senapan Angin :

Bagi Anggota Perbakin, untuk siang hari Rp. 10.000,– dan untuk malam hari Rp. 15.000,–

Bagi masyarakat Umum, baik siang maupun malam dikenakan sewa Rp. 20.000,–

— Untuk Latihan Senjata Api.

Bagi anggota Perbakin dikenakan sewa Rp 25.000,–

Bagi masyarakat Umum dikenakan sewa Rp. 50.000,–

Pengurus Perbakin Provinsi Lampung juga rutin mengadakan kegiatan komersial, seperti Lomba Sertifikasi Tembak Reaksi IOSC 2024 yang dijadwalkan pada 20-21 Juli 2024. Biaya pendaftaran untuk kategori IPSC mencapai Rp. 12.500.000,– sementara TNI/Polri sebesar Rp. 4.500.000,–

Dengan adanya kejadian diatas, Ketua Komisi 5 DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan mendesak kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk segera mengurus izin dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Provinsi Lampung.

“Sudah lama kami sampaikan ke Dispora Lampung agar lapangan tersebut diurus izin agar bisa memberikan PAD, namun hingga saat ini hal itu belum diwujudkan,” ujar Yanuar Irawan, Rabu (4/11/2024).

Menurutnya, Lapangan tembak yang dikenakan biaya sewa dan dikelola oleh pemerintah provinsi tersebut harus menghasilkan pendapatan bagi daerah.

“Lapangan itu dikelola oleh pemerintah provinsi, dan itu ada biaya sewanya, kenapa tidak kita buatkan PAD nya,” tambah Yanuar.

Menurut informasi yang dihimpun, biaya penggunaan lapangan tembak tersebut diduga masuk ke kantong pribadi pengelola tanpa memberikan kontribusi terhadap PAD. Bahkan, Dispora Lampung dinilai melakukan pembiaran terhadap komersialisasi yang tidak transparan ini. (Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *