Scroll untuk baca artikel
LampungTanggamus

Diterpa Berita Miring, Ketua DPK Apdesi Ulubelu Berikan Tanggapan

143
×

Diterpa Berita Miring, Ketua DPK Apdesi Ulubelu Berikan Tanggapan

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Tanggamus — Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus Hendi Antoni, memberikan tanggapan terhadap berita miring yang menyeret namanya. Sabtu, (14/12/2024).

Dijelaskan Hendi, bahwa dugaan Penggelapan anggaran media dari Para Kepala Pekon di Kecamatan Ulubelu merupakan indikasi pencemaran nama baik. “Anggaran yang di titipkan Para kepala pekon kepada Saya, untuk pembayaran media yang ber Mou dengan pekon di Kecamatan Ulubelu secara bertahap sudah di salurkan, jadi adanya pernyataan dari Kakon yang disampaikan tersebut harus kembali di klarifikasi,” jelasnya.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Hendi menyayangkan terhadap isi berita yang beredar, disitu dituliskan “Anggaran tersebut sudah habis dibayarkan ke Ketua Organisasi Profesi Wartawan”. Karena menurut Hendi, ia tidak pernah diwawancarai atas kalimat tersebut. “Kalau pembayaran untuk media yang tergabung atau tidak tergabung di organisasi itu benar, tetapi kalau di bayarkan ke Ketua Organisasi, ini harus ada klarifikasi, mengingat organisasi Profesi di Tanggamus ini banyak dan hal tersebut menggiring opini adu domba yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Atas kejadian tersebut Hendi juga meminta kepada Para Pewarta agar dirinya diberikan hak jawabnya. “Hak jawab saya sepatutnya di berikan oleh kawan-kawan yang memberitakan. Semestinya tanyakan lagi kepada saya, organisasi mana yang saya berikan ?,” ujarnya.

Masih kata Hendi, Secara etik salah satu fungsi pelayanan hak jawab adalah menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan Pers. Apalagi Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 mewajibkan Pers melayani hak jawab dan hak koreksi disertai ancaman pidana denda Rp. 500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (2) undang-undang itu. “Dengan demikian persoalan hak jawab bukan hanya masalah etik tetapi juga hukum,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *