Tintainformasi.Com, Bandar Lampung — “Ketua DPP Forum PWDPI Angkat Bicara Terkait Dugaan kepala BULOG lampung ada main, setelah DN(31) mendatangi kantor ADVOKAT IKADIN Andika pratama S.H dan rekan M. Hidayat S.H di Jl perum korpri blok E3, dirinya memberi keterangan pengiriman beras BULOG dari gudang lampung 19/11/24 ke gudang BULOG jambi 23/11/24 bersama 4 rekan lainnya, muatan (DN) 760 koli/
38 ton dibongkar dan ditimbang 1 per 1 koli berat 50kg, setelah ditimbang kurang lebih 47kg/koli.
“Redy kepala gudang bulog jambi memaparkan muatan
760 sak : 38.000 kg
Timbangan baik : 147 sak/7350kg
Timbangan rusak: 613 sak/28.490 kg
Susut timbangan dari 1 mobil 2.160 kg hal ini akan di kordinasikan dulu dengan kepala BULOG LAMPUNG katanya.
“Andika pratama S.H dan rekan M.Hidayat S.H, A. Habibi sekretaris KO-WAPPI Kota Bandar Lampung mendatangi kantor BULOG Provinsi Lampung, jl cut mutia no.29 kec. Tlk betung utara 28/11/24
Untuk mengkalrifikasi temuan ini dan sampai hari belum ada itikat baik.
“Hendrawan Supervisor PT Jasa Prima Logistik BULOG
untuk temuan ini kami akan klarifikasi dengan kepala BULOG dikarenakan beliau tidak ada ditempat pungkasnya.
Dalam dugaan ini kepala BULOG LAMPUNG bisa terancam
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(TPK) mengatur tentang pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi:
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Terkait masalah ini Lempar batu sembunyi tangan, Suyadi penanggung jawab PT CBM selaku expedisi, jika pihak BULOG mengklaim kerugian maka akan dilimpahkan ke (DN), katanya.(Red Tiem)