Bandar Lampung

Gunawan Pharrikesit Menilai Telah Terjadi Kriminalisasi Dalam Pemeriksaan Kasus Peningkatan Ruas Jalan Pasar Kodim di PN Tanjung Karang

120
×

Gunawan Pharrikesit Menilai Telah Terjadi Kriminalisasi Dalam Pemeriksaan Kasus Peningkatan Ruas Jalan Pasar Kodim di PN Tanjung Karang

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Bandar Lampung —   Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2021 telah mengal;okasikan anggaran untuk pembangunan proyek peningkatan kualitas ruas jalan Pasar Kodim Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung maka diketahui bahwa dalam proses pelaksanaan proyek pmbanguna ruas jalan tersebut telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 250 juta.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Dari fakta sidang lanjutan Kasus Peningkatan Ruas Jalan Pasar Kodim, Bandar Mataram, Lampung Tengah, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (5/12), kembali digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi dan terdakwa.

Hadir saksi mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Ismail, penandatangan kontrak, Nomor: 630/6441237.D.8.VI.03/KTR/IX/2021.

Dalam kesaksiannya di persidangan, terungkap saksi Ismail menyerahkan seluruh proses perkerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPk) yang ditunjuknya, Rifai.

Saksi Ismail mengungkapkan tidak begitu tau tentang pelaksanaan pekerjaan. Hal itu karena mempercayakan seluruhnya kepada PPK.

Kadis Bina Marga Lampung Tengah tahun 2021 ini menyatakan, hanya menandatangani kontrak. Perihaldetailnya PPK lah yang tau dan bertanggung jawab. Selain itu, katanya, ada juga konsultan yang bertanggung jawab tentang kebenaran pekerjaan.

Selain Saksi Ismail, hadir juga Sulaiman, PPK pengganti yang bertanggungjawab terhadap proses FHO (Final Hand Over), setelah masa pemeliharaan dianggap selesai dan pekerjaan dianggap selesai seratus persen tanpa ada masalah.

PPK pengganti ini mengatakan FHO dilakukan karena rekomendasi pihak konsultan yang ditunjuk oleh pihak Dinas Bina Marga, bahwa pekerjaan baik dan tidak ada masalah apapun.

“Tidak mungkin ada FHO jika tidak ada rekomendasi pihak konsultan. Artinya pekerjaan yang dilaksanakan rekanan tidak ada masalah lagi. Kemudian putuslah kontrak dengan rekanan dan tidak ada lagi tanggungjawab rekanan,” ujar saksi Sulaiman.

Persidangan kemudian dilanjutkan mendengarkan keteranganterdakwa, wakil direktur CV. Sumber Karya, Andri Afandi (43) pihak konttaktor (rekanan), sebagai terdakwa tunggal.

Fakta persidangan terungkap terdakwa Andri, hanya sebagai penandatangan kontrak, dan yang mengerjakannya adalah pihak lain bernama Bagus, yang melarikan diri usai pekerjaan selesai, tanpa membayar terdakwa.

“Saya tidak mendapatkan apa-apa, karena setelah pekerjaan selesai yang bernama Bagus, pergi entah kemana tanpa memberikan imbalan apapun.

“Saya membayar semua yang dinyatakan sebagai kerugian negara sebagai bentuk tanggungjawab penandatangan saat kontrak,” ujar Terdakwa Andri Afandi.

Ada hal menarik pada persidangan ketujuh kasus korupsi terdakwa tunggal kali ini, terjadi perdebetan Antata Penasihat Hukum (PH), Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Majelis Hakim.

Gunawan Pharrikesit, PH terdakwa, menyampaikan terjadi diskriminasi dengan hanya menjadikan kilennya sebagai terdakwa. “Korupsi itu dilakukan bersama-sama, jadi aneh jika hanya klien saya yang jadi terdakwa”.

Untuk itulah berdasarkan kewenangan hakim dan fakta-fakta persidangan, ujar Gunawan Pharrikesit, dengan hormat mejelis hakim nantinya menetapkan tersangka baru untuk disampaikan kepada jaksa yang menyelidiki perkara ini.

Karenanya pengacara yang kerap beracara di beberapa wilaah Indonesia ini, meminta agar Majelis hakik memanggil kembali PPK atas nama Rifai, kembali dipanggil dalam persidangan.

Mendengar keinginan PH terdakwa ini, JPU, Tesar, menyampaikan keberatan dengan alasan sudah permah dipanggil dalam persidangan.

Sehingga melalui majelis hakim, Gunawan Pharrikesit, menegaskan pemanggilan kembali karena tersebut terdadat fakta persidangan, yang mengarah pada tanggungjawab PPK yang nanrinya bisa saja menjadi tersangka baru.

“Selain itu negara kita memiliki agenda melawan korupsi. Oleh karena itu jangan menjadikan yang tidak bersalah sebagai terdakwa, sedangkan pihak dinas yang wajib bertanggungjawab dibebaskan, tegasya.

Terhadap argumen pengacara yang juga memenangkan perkara TUN, perdata, dan pidana ini, majelis hakim pun menyetujui dan sidang berikutnya diminta JPU menghadirkan kembali PPK proyek atas nama Rifai dan konsultan yang ditunjuk dinas, atas nama Ro’i.

Deketahui pada sidang sebelumnya proyek peningkatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya, Bandar Mataram, ini dilaksanakan tahun 2021.

Semua tahapan sudah dilalui hingga pemutusan kontrak pertanda selesainya tanggungjawab kontraktor dengan pekerjaan tidak ada masalah.

Hal ini ditandai dengan berita acara saat Provesional Hand Over (PHO) dan berita acara Final Hand Over (FHO), yang dibuat dan ditandatangani oleh Konsultan Pengawas yang dihadirkan oleh pihak dinas

Kontrak ditandatangani PPK atas nama Rifai, rekanan, sebagai wakil Direktut CV. sumber Karya, Andri (43), dan Konsultan Pengawas dengan anggaran Sembilan ratus tujuhpuluh sembilan juta rupiah.

Mulai dari tahapan pencairan termin pertama (uang muka), sebesar 30 persen, pada tanggal 10 November 2021: Rp261.847.609.

Tahapan pencairan selanjutnya sebesar 60 persen, saat serah terima tahap pertama dilakukannya PHO (provesional handover), pada tanggal 25 Oktober 2021: Rp523.695.218.

Hingga pencairan tahap ketiga saat FHO (final handover), setelah dilakukannya masa retensi atau pemeliharaan, pada tanggal 31 Mei 2022: Rp97.970.194

Saat PHO (provesi handover), konsultan pengawas yang ditunjuk pihak Dinas Bima Marga senagai Pengguna Anggaran (PA), sudah memberikan rekomendasi pekerjaan tidak ada masalah sehingga bisa dilakukan pencairan. Ini tertuang pada berita acara Nomor: 620/561/BaPHP/D.a.VI.03/2021, tertanggal 25 Oktober 2021.

Demikian pula saat FHO (final handover), melalui konsultan pengawas juga dinyatakan pekerjaan sudah sesuai dengan apa yang tertuang dalam kontrak, yang diterbitkan dengan berita acara Nomor: 620/142/BaPHP/D.a.VI.03/2022, tertanggal 18 Mei 2022.

Namun dalam proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kelebihan bayar oleh pihak Dinas kepada pelaksana sebesar Rp78.833.973, yang kemudian dikembalikan ke kas negara.

Setelah semua proses selesai dan dianggap tidak ada lagi persoalan, serta sudah terjadi pemutusan kontrak (tidak ada lagi tanggungjawab pihak rekanan/kontraktor), pada Maret tahun 2024, BPKP melakukan audit kembali dan menyatakan ada temuan kerugian negara Rp250 juta.

Kerugian Negara tersebut dikurangi dengan pengembalian kelebihan bayar saat auidt BPK dua tahun sebelumnya, sehingga dianggap masih ada kerugin negara Rp187 juta sekian.

Persoalan ini kemudian dilimpahkan semua semuanya kepada pihak rekanan untuk mempertanggungjawabkan dan menjadikannya sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa.

Hanya seorang yang dijadikan terdakwa, sedangkan pihak stakeholer tidak satupun dianggap harus bertanggungjawab.

Rekanan yang menjadi terdakwa ini telah dilakukan penahanan pihak kejaksaan dengan nomor 01/L.8.15/FD.1/07/2024. Saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Lampung Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *