Bandar LampungLampung

Terkait Dualisme Kepemimpinan DPD APDESI Provinsi Lampung, Ketua DPC Lampung Tengah Dukung DPD dan DPP Tempuh Jalur Hukum

32
×

Terkait Dualisme Kepemimpinan DPD APDESI Provinsi Lampung, Ketua DPC Lampung Tengah Dukung DPD dan DPP Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG – Berdasarkan SK Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah dilaksanakan pelantikan Pengurus DPD APDESI Provinsi Lampung yang berlangsung di Ballroom Hotel Novotel dan mempercayakan jabatan Ketua DPD APDESI Provinsi Lampung kepada M. Hijrah Syahputra.

Sementara berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM RI telah ditetapkan bahwa kepemimpinan DPD APDESI Provinsi Lampung adalah Buyung Suhardi dan SK ini ditetapkan sejak tahun 2022 hingga 2027 mendatang.

Ketua DPC APDESI Kabupaten Lampung Tengah yang juga merupakan Kepala Kampung Restu Buana, I Ketut Sugede dalam konfirmasinya ditengah kesibukan mempersiapkan bakal acara ‘Bunga Kampung Mekar di Dusun’ mengatakan bahwa pihaknya tetap bernaung dibawah kepemimpinan Ketua DPD APDESI Provinsi Lampung Hi. Suhardi Buyung, S.Sos., MM serta Ketua Umum DPP APDESI Arifin Abdul Majid, S.Sos., MM.

“ Untuk menyelesaikan kerancuan kepemimpinan DPD APDESI Provinsi Lampung ini, kami mendukung agar persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum, jika tidak maka dikhawatirkan akan timbul perpecahan diantara para Kepala Desa se Provinsi Lampung,” jelas I Ketut Sugede, Rabu (1/11/2023).

Menurut Ketua Umum DPP APDESI, Arifin Abdul Majid, S.Sos., MM menyebutkan bahwa legalitas kepemimpinan DPD APDESI Provinsi Lampung ini telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI sejak tahun 2016 dengan SK Nomor. AHU 0972972.AH.01.07 Tahun 2016.

“Saya selaku Ketua DPC APDESI Kabupaten Lampung Tengah menghimbau kepada rekan-rekan para Kepala Kampung agar tidak mudah terpancing atau ikut dalam kegiatan yang tidak jelas legalitasnya dan menggalang persatuan, tugas kita agar meneruskan pembangunan kampung sehingga menjadi kampung yang berprestasi,” pungkas I Ketut Sugede.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *