LampungPesawaran

Guru Honor di Pesawaran Tunjuk Pengacara Tagih Insentif

69
×

Guru Honor di Pesawaran Tunjuk Pengacara Tagih Insentif

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Pesawaran —Seiring viralnya nasib mengenaskan selama ini dan bakal terjadinya pergantian kepemimpinan di Pemkab Pesawaran, membawa angin segar bagi ribuan guru honorer setempat.

Bukan rahasia lagi bahwa selama ini para guru honorer di Kabupaten Pesawaran cukup lelah menunggu kucuran insentif atau gaji sebagaimana mestinya.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Adalah Siti Rivngatin, salah satu guru honorer di Kabupaten Pesawaran mewakili seluruh tenaga guru honorer, Senin (23/12/2024) siang kemarin, yang menorehkan urusan insentif itu memasuki babak baru.

Ia memberikan kuasa kepada Ketua Peradi Gedong Tataan, Dr (Can) Nurul Hidayah, SH, MH, yang juga advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan.

Nurul diberi kuasa oleh ribuan guru honorer se-Pesawaran untuk mengurus insentif yang selama lima belakangan belum dibayar oleh Pemkab Pesawaran.

“Iya benar. Saya mewakili seluruh guru honorer di Kabupaten Pesawaran, yang mana sampai sekarang gaji atau insentif kami semua yang tergabung di PGHM dan FTHSNI selama lima bulan ini belum dibayar, sedangkan tahun 2024 sudah mau habis,” kata Siti Rivngatin sebagaimana dikutip dari trabas.co.

Selepas menerima surat kuasa mengurus insentif ribuan guru honorer di Pesawaran, Nurul Hidayah pun langsung bergerak.

Advokat wanita yang dikenal berintegritas dan “petarung” ini mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran guna mengonfirmasi mengenai gaji atau insentif ribuan guru honorer yang selama lima bulan ini belum dibayarkan.

“Tadi saya sudah ke Dinas Pendidikan, namun tidak bertemu dengan Kadisnya. Saya hanya bertemu dengan Kabid P2K, Pradana Utama, dan Kasienya, Topan. Saya juga telah mengirim surat kepada Bupati, Ketua DPRD, dan Kapolres Pesawaran, supaya masalah yang lagi viral ini cepat diselesaikan,” kata Nurul Hidayah.

Lalu apa hasil pertemuannya di Dinas Pendidikan? Nurul menguraikan, Kabid P2K, Pradana Utama, didampingi oleh Kasie, Topan, mewakili Kepala Dinas Pendidikan,

menerangkan bahwa Dinas Pendidikan hanya wadah saja, yakni melengkapi data dan persyaratannya. Yang mencairkan atau tidaknya insentif adalah BPKAD.

Nurul Hidayah menambahkan, pihaknya juga akan mengadakan pertemuan dengan semua Ketua Forum PGHM dan FTHSNI Kabupaten dan Kecamatan, karena ada dugaan selama ini telah terjadi pungli terkait pemberian insentif atau gaji.

“Disini ada dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak koordinator tingkat kecamatan dan kabupaten. Saya mendapat informasi, setiap pencairan gaji atau insentif ada yang diwajibkan untuk membayar iuran sebesar Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu. Nah, ini peruntukannya seperti apa dan digunakan untuk apa, karena bukan sedikit jumlah tenaga honorer, tapi ribuan,” ujar Nurul Hidayah. (Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *