Tintainformasi.com, Merangin Jambi — Dengan Viral Pemberitaan Dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran (TA) 2023 oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Desa Renah Medan, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin,Inspektorat Kabupaten Merangin Akan Tindak Lanjuti.
Kepala inspektorat Kabupaten Merangin Depi Martika akan tindak lanjuti terkait dugaan penyelewengan dana desa pada tahun 2023 “yo dindo kami belum cek dindo”, ujarnya.
Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, ditemukan dugaan bahwa dana desa tersebut digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukan, seperti pelayanan administrasi umum dan kependudukan, termasuk pengurusan surat pengantar, KTP, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK).
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Renah Medan belum memberikan penjelasan lebih lanjut dan enggan menjawab panggilan dari awak media. Warga setempat berharap agar instansi terkait segera memanggil Kepala Desa untuk memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut, info media Intelejennew.com
Dalam konteks hukum, dugaan penyelewengan dana desa dapat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal-pasal yang mengatur penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, tindakan ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Masyarakat meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan, segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini agar transparansi dan akuntabilitas dana desa tetap terjaga. (Team.red)