Scroll untuk baca artikel
Jawa Timur

Kades Gebangkerep Diperiksa Kejari Nganjuk Terkait Dugaan Pungli Program PTSL

332
×

Kades Gebangkerep Diperiksa Kejari Nganjuk Terkait Dugaan Pungli Program PTSL

Sebarkan artikel ini
Kades Gebangkerep Diperiksa Kejari Nganjuk Terkait Dugaan Pungli Program PTSL

Tintainformasi.com, Nganjuk Jawa Timur — Kejaksaan Negeri Nganjuk Jawa Timur dikabarkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang merupakan panitia Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gebangkerep Kecamatan Baron, Nganjuk.

Informasinya lebih dari 10 orang yang menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, membenarkan terkait pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Namun ia irit bicara ketika ditanya sejauh mana proses pemeriksaan pada program PTSL di Desa Gebangkerep.

“Oh nanti saja mas, nanti saya sampaikan nanti saja. Nanti ya kalau datang ke kantor. Kalau sepanjang ini masih sibuk saya mas nggak ada waktu, mungkin awal tahun aja ya. Hari ini saya tidak bisa berkomentar hari ini, tidak ada komentar ya,” kata Koko saat dihubungi awak media pada Senin (23/12/2024), kemarin.

Sementara itu, Suparno, Ketua Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tak menampik dirinya dipanggil Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Namun ia menyebut agenda pemanggilan itu untuk klarifikasi terkait adanya laporan dugaan pungutan liar PTSL yang dijalankan di desanya.

“Intinya kemarin itu bukan pemeriksaan. Kemarin kita dimintai menggali informasi, pihak kejaksaan itu hanya di suratnya tertulis menggali informasi dugaan ada pungli itu saja. Tapi setelah kemarin kita datang kesana pihak kita sudah menjelaskan semuanya baik RAB, maupun data-data yang diminta sudah kita jelaskan semuanya itu selesai, ” jelasnya saat dikonfirmasi pada Jum’at (13/12/2024).

Ia juga memastikan jumlah orang yang dipanggil mencapai 10 orang. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (5/12/2024). “Pada tanggal 5 kemarin 10 orang yang diperiksa, Kades, ketua panitia, sama 8 pokmas,” terangnya.

Diakuinya jika besaran pungutan dalam pelaksaan PTSL di desanya di patok sebesar Rp600 ribu. Nominal itu dinilai sudah sesuai kesepakatan bersama.

“Kalau nominalnya itu kan memang sudah ada kesepakatan bersama, bukan panitia yang menentukan. Senilai Rp.600 ribu itu biaya PTSL,” paparnya.

Sayangnya, Suparno enggan menjelaskan secara rincian kegiatan dengan biaya yang dipatok panitia. “ Kemudian untuk RAB nya sudah kita kasihkan ke kejaksaan, mohon maaf RAB sudah ada di sana data yang diminta dari kejaksaan sudah ada di sana semuanya. Lebih lengkapnya kalo njenengan ingin tahu lengkapnya mohon ke pak kokoh kasi Intel atau siapa,” terangnya.

Lanjut Suparno, besaran anggaran Rp600 ribu rupiah per bidang. Menurutnya sudah sesuai dengan prosedur dan regulasi.

“Ya intinya sama saja ditanya kan tentang proses dan lain sebagainya, ada penyimpangan atau tidak itu saja dan kita sudah melakukan sesuai dengan prosedur, Di undang-undang Perbup Tentang PTSL, terutama di pasal 11 ayat 2 kan sudah diterangkan, apabila biayanya kurang bisa dimintakan ke masyarakat sebagai penanggung untuk atk, kemudian untuk mamin, kemudian untuk transport,” jelasnya.

Dirinya pun juga mengklaim bahwa dalam penetapan biaya administrasi program PTSL, tidak melanggar aturan sama sekali. Karena sudah ada kesepakatan dari pemohon program PTSL.

“Kalau di PP (Peraturan Pemerintah) kan memang kita nominalnya Rp150 ribu. Nah di (Perbup) pasal 2 ayat 11 kalau memang biaya itu kurang ya kita boleh menambahkan lagi sesuai dengan kesepakatan semuanya masyarakat. Jadi kita memang tidak menunjukkan tetapi masyarakat sepakat memberikan uang tambahan. Dan menurut panitia itu tidak melanggar aturan,” katanya.

Terlepas dari persoalan tersebut, Suparno menyebut jika dari jumlah pemohon program PTSL, tak semuanya bisa terselesaikan. Sebab terdapat sejumlah pemohon yang masuk di K4, atau tanah tersebut sudah memiliki sertifikat namun perlu perbaikan informasi pada peta.

“Jumlah pemohon keseluruhan ada 882, kemudian yang jadi kemarin hanya 807. Sisanya masuk K4 atau sudah terindikasi masuk sertifikat, dan uangnya sudah kita kembalikan semuanya ke pemohon,” pungkasnya.

(Team red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *